POJOKSATU.id, MEDAN - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan nonaktif, Azlansyah Hasibuan dan rekannya, Fachmy Wahyudi Harahap terjerat perkara gratifikasi.

Terkait hal tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menolak nota keberatan (eksepsi) dari keduanya.

Majelis hakim yang diketuai Andriyansyah, dalam putusan sela, berpendapat bahwa eksepsi kedua terdakwa tidak dapat diterima, karena materi eksepsi yang diajukan telah memasuki bagian dari pokok perkara.

Baca Juga: Apresiasi Para Ibu, XL Axiata Berikan Ragam Paket di Bulan Ramadan Mulai Rp 3 Ribu

"Menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum terdakwa Azlansyah Hasibuan dan terdakwa Fachmy Wahyudi Harahap tersebut tidak diterima," tegasnya di Ruang Sidang Cakra 4, Jumat (15/3/2024) kemarin.

Kemudian, hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan kasus tersebut hingga putusan akhir.

"Memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara 09 dan 10/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn atas nama terdakwa Fachmy Wahyudi Harahap dan terdakwa Azlansyah Hasibuan. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," pungkas Hakim.

Baca Juga: Anggota DPD Terpilih Hanya 4 Orang dari Sumut, 3 Orang Status Incumbent, 1 Muka Baru

Usai membacakan putusan sela, hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Dalam dakwaan JPU Gonggom Halomoan Simbolon, KPU Kota Medan, pada 5 November 2023 menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kota Medan, tanpa nama saksi Robby Kamal Anggara.

Berdasarkan kronologinya, 6 November 2023 PKN Kota Medan mengajukan keberatan terhadap KPU Kota Medan (termohon), terkait tahapan penetapan DCT DPRD Kota Medan periode 2024-2029, melalui Bawaslu Kota Medan.

Baca Juga: Jonatan Christie Juga Lolos Semifinal All England 2024, Lawannya di 8 Besar Mundur Usai Gim Pertama

Pemohon tidak puas dengan penjelasan dari Bawaslu Kota Medan, bahwa keberatan dimaksud tidak sesuai dengan Peraturan Bawaslu.

Pada 8 November 2023 kembali mengajukan gugatan sengketa melalui Bawaslu Kota Medan dan diterima langsung oleh pihak Bawaslu Kota Medan.

Diantaranya saksi Ferlando Jubelito Simanungkalit, Fachril Syahputra, Swandhy Ranbos Butar-butar dan saksi Yosua Prasetyo Munthe.

Baca Juga: Ini Lawan Anthony Ginting di Semifinal All England 2024, Ranking dan Rekor Pertemuan

Keesokannya, Bawaslu Kota Medan melakukan mediasi pertama antara PKN Kota Medan selaku pemohon dan KPU kota Medan selaku termohon.

Dari pihak KPU Kota Medan di antaranya dihadiri oleh saksi Zefrizal (komisioner), Ahmad Nurdin (Sekretaris), Fatimah (Kasubbag Teknis), Ramdani Agustina Harahap (Kasubbag Hukum dan SDM), Tomita Juniarta Sitompul (staf Divisi Hukum dan SDM).

Sedangkan dari pihak pomohon, di antaranya oleh saksi Yohannes Abadi (Ketua PKN Kota Medan), Joko Suhartono (Sekretaris).

Baca Juga: Anthony Ginting Pecundangi Axelsen, Tunggal Putra Pertama Indonesia Tembus Semifinal All England Sejak Taufik Hidayat 2009

Selanjutnya dari pihak Bawaslu Kota Medan di antaranya oleh saksi Ferlando Jubelito Simanungkalit (ketua majelis mediasi), terdakwa Azlansyah Hasibuan dan saksi Imelda Ria Butar-butar (anggota majelis mediasi).

Hasil mediasi pertama, tidak didapatkan kesepakatan antara pemohon dengan termohon sehingga sidang mediasi diskors dan akan dilanjutkan, pada 10 November 2023.

Setelah selesai mediasi pertama, saksi Yohannes Abadi menelepon saksi Ferlando Jubelito Simanungkalit mengajak diskusi terkait permasalahan tersebut dan bertemu di The Traders, Jalan Pattimura, Medan.

Baca Juga: Menyala Abang Ginting, Bungkam Viktor Axelsen di Perempat Final All England 2024

Selanjutnya sekira pukul 18.30 WIB, saksi Robby Kamal Anggara, Yohannes Abadi, Ferlando Jubelito Simanungkalit, terdakwa Azlansyah Hasibuan, Swandhy Ranbos Butar-butar dan saksi Yosua Prasetyo Munthe bertemu di lokasi dimaksud.

Singkatnya, di beberapa pertemuan terdakwa Azlansyah Hasibuan meminta saksi korban tidak semata-mata menyalahkan KPU Kota sebab faktanya berkas yang diserahkan calon legislatif atas nama Robby Kamal Anggara adalah ijazah Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Saksi korban diminta untuk memperbaiki berkasnya agar bisa masuk dalam DCT.

Baca Juga: Buat PKS Siapa Saja Boleh Maju Pilkada DKI Jakarta 2024, Ini Jawaban Partai Keadilan Soal Kans Anies Baswedan

Di bagian lain terdakwa Azlansyah Hasibuan meneruskan pesan salah seorang Komisioner KPU Kota Medan, Zefrizal agar tidak lupa memberikan sesuatu diperumpamakan (buah) ‘mangga’ atau ‘jeruk’.

Terdakwa Azlansyah Hasibuan pun mencari tahu tentang figur bacaleg DPRD Kota Medan Robby Kamal Anggara melalui akun Facebook.

Diantaranya berteman dengan Fachmy Wahyudi Harahap alias Midun (berkas terpisah).

Sementara, angka yang disampaikan terdakwa melalui Fachmy Wahyudi Harahap sebesar Rp100 juta. Spontan saksi menolak dan hanya sanggup Rp50 juta.

Baca Juga: JANGAN KAGET, THR Ada yang Cair Hanya 80 Persen, Berikut Besaran THR yang Diterima ASN-PNS-PPPK dan CPNS

Via telepon, terdakwa Azlansyah Hasibuan menyetujui angka dimaksud.

Khawatir saksi korban akan dicurangi terdakwa untuk pemilihan legislatif selanjutnya, dia pun menelepon terdakwa Fachmy Wahyudi Harahap alias Midun bertemu di Hotel JW Marriott Kota Medan sekira pukul 19.00 WIB untuk menyerahkan uangnya.

Terdakwa Azlansyah Hasibuan, kemudian menyuruh Fachmy Wahyudi Harahap alias Midun lebih dulu ke hotel menemui saksi Robby Kamal Anggara.

Sementara saksi Robby Kamal sudah membawa amplop coklat berisi Rp25 juta dan duduk di Lounge Hotel JW Marriott bersama saksi Arif Prastio.

Baca Juga: JANGAN KAGET, THR Ada yang Cair Hanya 80 Persen, Berikut Besaran THR yang Diterima ASN-PNS-PPPK dan CPNS

Sekira pukul 20.00 WIB, Fachmy Wahyudi Harahap dan saksi Indra Gunawan tiba. Ketiganya pindah ke meja lain sedangkan saksi Arif Prastio yang memegang amplop tersebut, tidak ikut pindah.

Satu setengah jam kemudian terdakwa Azlansyah Hasibuan datang dan langsung bergabung ke meja saksi Robby Kamal Anggara.

Beberapa saat kemudian, Robby Kamal Anggara memanggil saksi Arif Prastio untuk menyerahkan amplopnya. Tak lama berselang dua anggota kepolisian serta Unit Saber Pungli Polda Sumut.

Baca Juga: Bikin Iri, Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon Ngobrol Akrab dengan Lisa Blackpink di Bvlgari Event di Korsel

Tim penyidik langsung mengamankan Indra Gunawan, Fachmy dan terdakwa Azlansyah Hasibuan alias terjaring operasi tangkap tangan (OTT) berikut barang bukti uang Rp25 juta.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa diancam pidana, Pasal 12 Huruf e UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Atau kedua, Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. ***