POJOKSATU.id, MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan membacakan vonis hukuman kepada 5 terdakwa kasus narkoba.
Satu orang divonis pidana mati, dan 4 lainnya divonis hukuman seumur hidup.
Adapun terdakwa yang divonis pidana mati adalah Nasrun alias Agam (40) warga Aceh, yang terbukti bersalah membawa sabu seberat 45 kg ke Kota Lampung.
Baca Juga: Sederet Manfaat Daun Sirih untuk Kesehatan, Mulai dari Kangker Hingga Luka Apapun Bisa Diobati
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nasrun alias Agam oleh karenanya dengan pidana mati," tegas hakim ketua Eriyanto Siagian, di ruang Cakra 9 PN Medan, Rabu (24/4/2024).
Menurut hakim, hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba serta meresahkan masyarakat dengan dampak yang buruk.
Selain itu, dalam pemberatan, terdakwa sedang menjalani hukuman yang seharusnya merenungkan, melakukan peredaran narkotika dengan jumlah yang besar.
Baca Juga: Berhasil Ungkap Kasus Investasi Bodong, Polres Tanah Karo Kebanjiran Papan Bunga Ucapan Terimakasih
"Hal meringankan tidak ditemukan," kata hakim lagi.
Selanjutnya, majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup kepada terdakwa Muhammad Rahmad (37), Safrizal (31), Tgk Mansur (50) yang merupakan warga asal Aceh dan Nur Fadli (42) warga Medan Sunggal.
Sementara, hukuman lebih ringan diberikan kepada terdakwa Mahadir Muhammad (27) warga asal Aceh, yang divonis selama 20 tahun penjara, denda Rp5 miliar, subsider 1 tahun penjara.
Baca Juga: Diduga Tersambar Kereta, Seorang Pria Ditemukan Meninggal di Karawang
"Perbuatan para terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana melanggap Pasal 114 (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUPidana," tegas hakim.
Atas putusan hakim tersebut, baik penasehat hukum para terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) kompak menyatakan pikir-pikir.
Vonis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU Febrina Sebayang, yang semula menuntut keenam terdakwa masing-masing dengan pidana mati.
Baca Juga: JDC Design Week: Ajang Kolaborasi Komunitas, Desainer hingga Arsitek
Diketahui, kasus ini berawal saat tim Polda Sumut terlebih dahulu mengamankan Luthfi (berkas tersendiri) di Bandara Internasional Kuala Namu (KNIA), Deli Serdang, menyita barang bukti sabu seberat 6 kg dan dilakukan pemeriksaan.
Sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria bernama Aris (DPO). Tim Anti Narkoba Polda Sumut kemudian mendapat informasi Aris berada di sekitar Kota Langsa, Aceh.
Selanjutnya, tim menggerebek sebuah mobil Daihatsu berwarna silver yang diduga digunakan Aris.
Baca Juga: Polres Tanah Karo Tangkap Wanita Terduga Pelaku Investasi Bodong Rp95 Juta di Kota Bandung
Namun yang diamankan, lanjut jaksa, di dalam mobil terdakwa Safrizal dan Mahadir Muhammad dengan membawa 2 karung BB berisi kristal putih seberat 40 kg dan 5 bungkus bening total 5 kg dengan upah Rp135 juta.
Saat pengembangan, menyusul penangkapan terdakwa Mhd Rahmad dan Tgk Mansur yang mengendarai mobil Suzuki Splash warna putih saat hendak menerima sabu dari Safrizal dan Mahadir Muhammad di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur.
Saat diinterogasi, keduanya mengaku diinstruksikan oleh terdakwa Nasrun alias Agam untuk menerima sabu dari terdakwa Safrizal yang rencananya akan diantar ke penerima terdakwa Nur Fadli di kawasan Kota Langsa dengan menggunakan mobil Toyota Vios warna hitam.
Baca Juga: Guru dan Siswa Wajib Tahu! Ini Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2024-2025 Lengkap dan Terbaru
Tim mengembangkan lebih lanjut dan belakangan diketahui, Nur Fadli mengaku disuruh oleh Nasrun alias Agam yang merupakan warga binaan (napi) di Lembaga Pemasyarakatan Negara (Rutan) Kelas I Medan, untuk menerima sabu yang akan diantar ke Lampung. Lebih lanjut, setelah berkoordinasi dengan pihak berwajib, narapidana diamankan untuk menjalani pemeriksaan. ***

