POJOKSATU.id - Satres Narkoba Polrestabes Medan mengungkap peredaran vape narkoba dari sebuah rumah kos di Jalan Pasundan, Kecamatan Medan Petisah, yang dijadikan lokasi penyimpanan ratusan bungkus barang haram asal Malaysia.

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Kamis, 9 Juli 2026, polisi berhasil mengamankan 680 bungkus vape narkoba dari berbagai merek. Selain itu, dua pria asal Lhokseumawe, Aceh, berinisial MY (35) dan MI (28) turut diamankan.

Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha SH SIK MIP, menjelaskan bahwa kedua tersangka lebih dahulu ditangkap di sebuah warung kopi di kawasan Jalan Wahidin, Medan.

"Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita sekitar 30 vape narkoba," ujar AKBP Rafli dalam keterangannya, Jumat, 10 Juli 2026.

Baca Juga: Prediksi Skor Norwegia vs Inggris, Lengkap Nilai Pasaran dan Prakiraan Susunan Pemain

Penangkapan tersebut kemudian dikembangkan ke tempat tinggal keduanya di satu rumah kos di Jalan Pasundan, Kecamatan Medan Petisah.

Saat menggeledah kamar yang ditempati kedua tersangka, petugas menemukan sekira 650 vape narkoba lainnya yang disimpan di dalam tas ransel dan disembunyikan di bawah tempat tidur.

"Saat dilakukan penggeledahan di kamar kos kedua pelaku, personel menemukan sekitar 650 vape narkoba," kata AKBP Rafli yang didampingi Kanit 2 Satres Narkoba Polrestabes Medan, Iptu Haryono SH MH.

Menurut Rafli, para pelaku sengaja memilih kamar yang berada di bagian tengah rumah kos agar aktivitas mereka tidak mudah dicurigai penghuni lainnya.

Baca Juga: Beasiswa Grab Scholar 2026 Resmi Dibuka, Mahasiswa Baru S1 Bisa Dapat Biaya Kuliah, Uang Saku hingga Kesempatan Magang

Posisi kamar yang saling berhadapan dengan kamar lain juga dimanfaatkan untuk mengelabui lingkungan sekitar.

"Barang bukti ditemukan di bawah tempat tidur. Hasil pemeriksaan awal, narkoba dipasok dari Aceh, namun sumber utamanya berasal dari Malaysia. Narkoba masuk ke Indonesia melalui jalur perairan," ungkapnya.

Polisi kini masih memburu pemasok yang diduga memasok barang haram tersebut kepada kedua tersangka. Identitas pemasok telah dikantongi dan diketahui berada di wilayah hukum Polda Aceh.

"Sang pemasok narkoba juga diketahui keberadaannya di wilayah hukum Polda Aceh," katanya.

Baca Juga: IPW Desak Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa Soal Rp476 M dan 74 Kg Emas Batangan di Sentul

AKBP Rafli menegaskan pihaknya tidak akan berhenti mengejar jaringan pemasok hingga seluruh mata rantai peredaran narkoba berhasil diungkap.

"Kami pastikan pemasok narkoba kepada kedua pelaku akan terus kami kejar sampai kapan pun."

Di akhir keterangannya, Rafli mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan narkoba.

"Kami mengimbau warga Medan untuk berani menolak segala bentuk tindak kejahatan narkoba agar masa depan generasi penerus bangsa semakin baik dan cerah," pungkasnya. ***