POJOKSATU.id, MEDAN-Satu gudang yang dijadikan tempat penampungan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi ilegal di kawasan Medan Labuhan digerebek.
Penggerebekan gudang penampungan BBM jenis solar bersubsidi ilegal itu dilakukan Tim Tipidter Bareskrim Polri bekerja sama dengan Dit Reskrimsus Polda Sumatera Utara.
Lokasi gudang penampungan BBM jenis solar bersubsidi ilegal tepatnya di Jalan KL Yos Sudarso, Km 15, Kelurahan Martubung, di Kecamatan Medan Labuhan.
Baca Juga: Penyesuaian Fisik, Dua Pemain Asing PSMS Medan Digenjot Latihan Tambahan
Wadir Reskrimsus Polda Sumut AKBP Deni Kurniawan menjelaskan dari penggerebekan di gudang tersebut, pihaknya mengamankan 11 orang.
"Sebanyak 11 orang berhasil diamankan, dan dari hasil pemeriksaan awal, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka," ujarnya, kepada wartawan, Senin, 4 September 2023.
Deni Kurniawan menjelaskan keempat tersangka itu berinisial YP, APH, CHS, dan K. Keempatnya akan dibawa ke Bareskrim Polri di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Berstatus Pinjaman dari PSIS Semarang, Ridho Syuhada Rekrutan Terbaru PSMS Medan
Pada saat penggerebekan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 18 tangki kecil berisi solar, 12 tangki kecil kosong, 2 unit mesin pompa beserta selang, truk box BK 8065 MO.
Kemudian barang bukti lainnya adalah mobil box BK 8941 CM yang berisi tanki modifikasi berisi solar, serta mobil box BK 8620 DK yang juga berisi tangki kecil.
"Semua barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolda Sumatera Utara," sambungnya.
Baca Juga: KPK Disebut Tetapkan Status Tersangka Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto
Deni Kurniawan menjelaskan praktek ilegal ini berlangsung dengan menjalankan modus dengan melibatkan kunjungan ke stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kota Medan dan Belawan untuk membeli solar bersubsidi.
Dimana, kendaraan yang mereka gunakan telah dimodifikasi untuk mengakali proses pembelian di SPBU.
"Setelah berhasil membeli, mereka menyimpan solar bersubsidi tersebut di gudang sebelum menjualnya kembali kepada perusahaan-perusahaan yang membutuhkan," bebernya.
Baca Juga: Nama-nama Ini Sering Muncul di Publik, Ini 3 Nama Cawapres Prabowo yang Dibocorkan Yusril
Dari pemeriksaan awal, para tersangka diduga telah melakukan kegiatan ilegal ini selama satu bulan ini. Mereka terancaman hukuman dengan maksimal 6 tahun penjara.
Sebelum ini, Subdit IV/Tipidter Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut juga menggerebek gudang penyalahgunaan solar bersubsidi di Jalan Serba Guna, Pasar IV Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang.
Dari lokasi penggerebekan yang dilakukan 29 Agustus 2023, polisi menyita barang bukti 21.000 liter (21 ton) solar bersubsidi. ***
