POJOKSATU.ID - Sebanyak 72 kilogram (kg) sabu berhasil diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut), di sebuah rumah dan mobil yang dijadikan gudang bergerak.

Untuk diketahui, sindikat ini memanfaatkan aplikasi Zangi untuk komunikasi tertutup dalam mengatur distribusi sabu ke Jakarta.

Pengungkapan yang dilakukan Polda Sumut pada Senin (28/4/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.

Baca Juga: Ruang Terbuka Hijau Rengasdengklok Karawang Dipenuhi Sampah, Warga Geram

Penindakan pertama dilakukan di parkiran Brastagi Supermarket, Jalan Gatot Subroto Medan.

Saat itu seorang wanita berinisial CS (48) hendak mengambil mobil berisi 33 kg sabu dalam kompartemen tersembunyi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Calvijn Simanjuntak, menjelaskan pengembangan berlanjut ke sebuah rumah di Komplek Tasbih I Blok SS No. 54 Medan, yang dijadikan tempat pengemasan sabu.

Baca Juga: Anggota Komisi I DPR Prihatin Banyak Wartawan Media Nasional Kena PHK, Soroti yang Bekerja 12 Tahun

Di sana diamankan pria berinisial TF (47) asal Aceh dan ditemukan 39 kg sabu siap edar, mesin vacuum press, ratusan bungkus kopi kosong, serta alat komunikasi.

“TF mengaku telah mengirim 28 kg sabu dalam mobil lain dengan upah Rp 20 juta. Saat ini mobil tersebut masih dalam pengejaran,” ujar Kombes Pol Calvijn.

Barang bukti lain yang diamankan berupa satu unit mobil Xpander hitam, enam HP, dan mesin pengemasan.

Baca Juga: Hercules Balik Melawan Jenderal Gatot, Kamu yang Preman Pak, Aksi Sana Sini Karena Gak Laku

Saat ini Polisi masih memburu satu DPO berinisial B atau T, yang diduga pengendali utama jaringan.

“Jaringan ini sangat terorganisir dan menggunakan teknologi komunikasi terenkripsi untuk menghindari pelacakan. Kami akan terus memburu pelaku lainnya dan memutus rantai peredaran narkoba di Sumut,” tegasnya. ***