POJOKSATU.id, JAKARTA-Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU RI) memberikan Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha kepada Grab.
Penyerahan Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha diberikan langsung oleh Wakil Ketua KPPU RI, Aru Armando kepada Country Managing Director, Grab Indonesia, Neneng Goenadi di Jakarta, pada Senin, 25 Maret 2024.
Country Managing Director, Grab Indonesia, Neneng Goenadi, menyampaikan pencapaian ini adalah bukti nyata komitmen perusahaannya dalam menjalankan prinsip persaingan usaha yang sehat dan kondusif.
Baca Juga: BAAS Diharapkan Miliki Langkah Nyata Dalam Mengurangi Anak Stunting di Sumut
"Grab Indonesia #percaya akan pentingnya tata kelola perusahaan yang baik dengan melakukan penerapan, pengawasan dan penyesuaian secara berkelanjutan atas program kepatuhan persaingan usaha,” ungkapnya.
Neneng menyebutkan sejak 2021, manajemen Grab Indonesia rutin mengadakan berbagai inisiatif, salah satunya dengan mengikuti forum eksekutif untuk meningkatkan pemahaman terkait peraturan dan prinsip persaingan usaha yang berlaku.
Termasuk mengadakan talkshow dan pelatihan bersama pelaku UMKM lokal, dan mengundang KPPU RI untuk memberikan pelatihan kepatuhan terhadap persaingan usaha sehat yang telah diikuti oleh ribuan karyawan Grab Indonesia.
Baca Juga: Selama 7 Bulan, Polda Sumut Berhasil Amankan 3.860 Orang Tersangka dari 2.835 Kasus Narkoba
Wakil Ketua KPPU RI, Aru Armando, mengatakan KPPU mengapresiasi langkah konkret Grab Indonesia yang telah aktif mengikuti program kepatuhan persaingan usaha.
Menurutnya, ini menunjukkan komitmen perusahaan Grab Indonesia dalam menerapkan prinsip persaingan usaha yang sehat di industri.
"Sebagai perusahaan teknologi pertama yang mendapat penetapan atas program ini, kami ucapkan selamat dan berharap capaian ini dapat menjadi dorongan yang dapat diikuti oleh perusahaan teknologi lainnya," ungkapnya.
Disebutkan, Program Kepatuhan Persaingan Usaha sendiri diatur dalam Peraturan KPPU RI No 1 Tahun 2022.
Baca Juga: Temuan LAKI Bandung Barat, Desak Mendagri Pecat PJ Bupati Bandung Barat
Program kepatuhan ini menjadi bagian dari upaya pencegahan KPPU RI atas potensi terjadinya pelanggaran terhadap UU No. 5/1999.
Ini mengatur tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dengan mendorong pelaku usaha untuk berinisiatif patuh pada ketentuan dan mencegah tindakan yang berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, sertifikat yang didapat dari Program Kepatuhan Persaingan Usaha akan berlaku selama 5 tahun.
Baca Juga: Vadel Badjideh Tegaskan Sudah Antarkan Lolly ke Rumah Ibunya, Tapi Tak Direspon Nikita Mirzani
Anggota KPPU RI, Mohammad Reza menambahkan sejak pertama kali diluncurkan pada Maret 2022 lalu, pihaknya telah mengeluarkan 16 penetapan program kepatuhan persaingan usaha.
"Adapun total pendaftar sebanyak 48 perusahaan yang bergerak di berbagai sektor seperti manufaktur, telekomunikasi, konstruksi, dan jasa," ungkapnya. ***
