POJOKSATU.id - Grab Indonesia menggandeng Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) untuk memperkuat budaya keselamatan berkendara di kalangan pengemudi transportasi online.
Sebanyak 1.052 mitra pengemudi Grab roda dua mengikuti pelatihan keselamatan berkendara yang digelar secara serentak di lima kota, yakni Depok, Yogyakarta, Surabaya/Sidoarjo, Medan, dan Makassar, Selasa, 28 Juli 2026.
Pelatihan yang mengusung tema "Safer Roads, Stronger Communities – Jalan Lebih Aman, Komunitas Lebih Kuat" itu dipusatkan di Terminal Jatijajar, Depok, dan terhubung secara hybrid dengan empat kota lainnya.
Program ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan kompetensi mitra pengemudi sekaligus menumbuhkan budaya berlalu lintas yang aman, tertib, dan berkelanjutan.
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, mengatakan keselamatan transportasi darat tidak dapat diwujudkan tanpa kolaborasi lintas sektor.
"Mewujudkan lalu lintas dan transportasi darat yang lebih aman membutuhkan pendekatan menyeluruh serta kolaborasi lintas sektor. Pelatihan ini sejalan dengan komitmen Pemerintah untuk memperkuat budaya berkendara yang aman dan tertib," ujarnya.
Menhub mengapresiasi kolaborasi Grab Indonesia dan AISI dalam membekali Mitra Pengemudi roda dua dengan pengetahuan dan keterampilan yang dapat diterapkan dalam aktivitas sehari-hari.
Baca Juga: Saksi Kasus TPPU Febrie Ardiansyah Mangkir dari Pemeriksaan Tim Sembilan, Alasannya Tidak Jelas
Dalam kesempatan yang sama, Dudy juga mengapresiasi kebijakan Grab yang sejak 1 Juli 2026 menerapkan skema bagi hasil atau komisi maksimal 8 persen bagi mitra pengemudi.
"Kami berharap penyesuaian ini memberikan kejelasan yang lebih baik bagi Mitra Pengemudi dalam memahami rincian pendapatannya serta memperkuat hubungan kemitraan yang sehat dan berkelanjutan," tuturnya.
Menanggapi hal tersebut, Chief Executive Officer Grab Indonesia, Neneng Goenadi, menegaskan Grab tetap mematuhi ketentuan yang berlaku terkait tarif dan komisi.
"Grab tidak pernah memotong bagi hasil (komisi) lebih dari 8 persen, dan juga tidak pernah melanggar Tarif Batas Bawah (TBB) sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, perjalanan dengan tarif minimum atau tanpa selisih di atas TBB tidak dikenakan komisi," ujar Neneng.
Dia menjelaskan, mulai 1 Agustus 2026, mekanisme pemrosesan komisi GrabBike Hemat akan berubah dari sebelumnya diproses H+1 menjadi diproses langsung setiap perjalanan.
"Penyesuaian ini hanya mengubah waktu pemrosesan. Cara penghitungan, batas maksimal bagi hasil (komisi), dan ketentuan TBB tetap sama serta sesuai dengan regulasi," jelasnya.
Selain membahas aspek kemitraan, pelatihan tersebut juga difokuskan pada peningkatan kemampuan berkendara aman. Para peserta mendapatkan materi terkait rambu dan marka jalan, norma berlalu lintas, serta peran pengguna jalan dalam menciptakan keselamatan bersama.
Sekretaris Jenderal AISI, Hari Budianto, menilai pelatihan semacam ini penting mengingat tingginya mobilitas pengemudi transportasi online.
"Mitra Pengemudi memiliki tingkat mobilitas yang tinggi dan berhadapan langsung dengan beragam kondisi jalan setiap hari. Pelatihan seperti ini penting untuk memperkuat kompetensi, disiplin, dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas," katanya.
Tak hanya teori, peserta juga mengikuti sesi praktik yang meliputi pemeriksaan kondisi kendaraan sebelum perjalanan (pre-ride inspection), penggunaan perlengkapan keselamatan, teknik defensive riding dan pengereman aman, hingga kemampuan memprediksi potensi bahaya di jalan.
Neneng menambahkan, keselamatan merupakan fondasi utama dalam membangun kepercayaan antara mitra pengemudi, penumpang, dan masyarakat.
"Jalan yang lebih aman membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, industri, dan komunitas pengemudi. Melalui pelatihan ini, kami berharap para Mitra Pengemudi semakin terampil mengantisipasi risiko serta membawa kebiasaan berkendara yang lebih aman ke komunitasnya," tutupnya.
Sebagai bagian dari penguatan ekosistem keselamatan, Grab juga mengandalkan sejumlah fitur keamanan berbasis teknologi.
Baca Juga: PT Bandung Tolak Banding Frans Simanjuntak, Putusan PN Sumber soal Sengketa GTC Cirebon Dikuatkan
Di antaranya AudioProtect Plus yang memungkinkan perekaman audio terenkripsi selama perjalanan, Trip Monitoring berbasis kecerdasan buatan (AI) untuk mendeteksi anomali perjalanan, tombol darurat yang terhubung dengan Tim Tanggap Darurat Grab selama 24 jam, hingga integrasi layanan Polisi 110.
Selain itu, Grab turut menghadirkan fitur penyamaran nomor telepon, verifikasi wajah mitra pengemudi, sistem manajemen kelelahan untuk mengurangi risiko kecelakaan, serta perlindungan asuransi kecelakaan tanpa biaya tambahan bagi mitra pengemudi dan penumpang.
Berbagai inovasi tersebut diklaim menjadi bagian dari komitmen Grab dalam menghadirkan perjalanan yang lebih aman dan nyaman di Indonesia. ***
