POJOKSATU.id, JAKARTA -- Gerakan Masyarakat Berkeadilan (Germak) mendesak Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) untuk segera memecat oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial ASH yang bertugas di UIN Syahada Padangsidimpuan, Sumut.
Oknum ASN inisial ASH ini diduga melakukan perbuatan tak senonoh dengan istri orang lain.
"Kami mendesak Kemenag pecat oknum ASN yang melakukan perbuatan perzinahan terhadap istri orang. Ini perbuatan sangat menciderai Kemenag," kata Ketua Germak, Nuzula, saat menggelar aksi di depan kantor Inspektorat Jenderal Kemenag di Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026).
Oknum ASN itu telah resmi dilaporkan ke Polrestabes Medan dalam kasus dugaan perzinahan dengan istri orang lain. Kini kasusnya masih dalam proses penyelidikan.
Meski yang bersangkutan telah berurusan dengan hukum, namun terlapor belum juga diberikan teguran oleh instansi terkait.
"Perbuatan oknum ASN itu telah menciderai kredibilitas kampus dan institusi Kementerian Agama serta masyarakat Kota Padangsidimpuan,” katanya.
“Tindakan melanggar hukum itu tidak mencerminkan seorang ASN yang seharusnya menjaga etika dan nama baik institusi," ucapnya.
Pihaknya juga meminta pihak kepolisian segera memproses hukum dan meningkatkan kasus terlapor dari penyelidikan ke tahap penyidikan, karena ulah oknum ASN tersebut telah merusak citra baik institusi dan masyarakat sekitar.
"Kami minta pihak kepolisian segera memproses hukum yang bersangkutan. Karena perbuatan oknum tersebut telah melanggar UU tentang ASN. Apalagi peristiwa ini telah menyebar di seluruh media social dan media resmi di Sumatera Utara," tegas Nuzula.
Diketahui, ASH dilaporkan ke Polrestabes Medan atas kasus dugaan perzinahan dengan istri orang berinisial RA. Laporan telah teregistrasi dengan Laporan Polisi nomorLP/B/2169/V/2026/SPKT/POLRESTABES.***

