POJOKSATU.id, DELI SERDANG - Seorang pria pelaku pencurian di sebuah villa pribadi yang berada di Dusun V Bintang Meriah, Desa Limau Mungkur, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, berhasil ditangkap Polda Sumatera Utara.

Tim Subdit III Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut menangkap pelaku Indra Aginta Ginting (42) pelaku pencurian villa pribadi milik Kajati Sumut.

Baca Juga: Apa Saja Materi Pembelajaran di PPG Daljab 2024? Cek Modul Pembelajaran Mandiri dan Jumlah SKS, BISA DOWNLOAD Disini!

Indra merupakan warga Dusun VI, Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, dan seorang residivis pencurian.

Dalam keterangannya, Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi, mengatakan pelaku Indra ditangkap setelah Peristiwa pencurian itu diketahui salah seorang warga sekitar villa dibongkar pencuri.

Lalu kasusnya dilaporkan ke Polsek Telun Kenas, Polresta Deli Serdang.

Baca Juga: Hadir di Pembukaan IDTH, Presiden: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada Kuartal 1 2024 Mencapai 5,11 Persen

"Pelaku sudah berulang kali melakukan kejahatan pencurian dengan sasaran rumah yang ditinggal sementara oleh penghuninya. Dalam aksinya itu Indra berhasil membawa kabur sejumlah barang berharga," kata Hadi, Kamis (9/5/2024).

Jatanras Polda Sumut turut membantu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku saat berada di rumah temannya, yang berada di Jalan Horas, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, pada Sabtu 4 Mei 2024.

Ditambahkan Kabid Humas, dari tangan pelaku disita sejumlah barang bukti dan uang Rp.355.000 sisa hasil penjualan barang-barang curian.

Baca Juga: Mengoptimalkan Pemanfaatan AI Generatif Copilot Microsoft : Panduan Lima Tips untuk Efisiensi Maksimal

"Saat ini pelaku bersama sejumlah barang bukti dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh polisi," ujar mantan Kapolres Biak Papua tersebut. ***