POJOKSATU.id, MEDAN-Pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Nomor urut 2, Prof Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani akan melaporkan lima Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Laporan tersebut terkait hilangnya gelar profesor di depan nama Ridha Dharmajaya pada penetapan daftar pasangan calon peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Medan 2024.
Sekretaris Umum Pemenangan Ridha-Rani, Boydo HK Panjaitan, membenarkan rencana pelaporan lima komisioner KPU Medan tersebut.
"Ya, kami (tim sukses) sudah komunikasi terutama ke Prof Ridha dan juga sudah berkoordinasi dengan tim hukum dan advokasi untuk melaporkan Komisioner KPU Medan ke DKPP. Materinya sama yakni dugaan pelanggaran administrasi dengan tidak tercantumnya gelar Profesor di depan nama Ridha Dharmajaya," ujarnya kepada wartawan di Medan, Jumat, 11 Oktober 2024.
Baca Juga: Alami Penyesuaian Jadwal, Laga Sriwijaya FC vs PSMS Medan Digelar Sore Hari
Boydi menjelaskan dengan hilangnya gelar profesor di depan nama Ridha Dharmajaya pihaknya menduga ada pihak-pihak yang merasa 'terusik'.
"Jargon 'Medan Butuh Profesor' ternyata membuat banyak orang terusik, dan kami menduga hilangnya atau tidak tercantumkannya gelar profesor di depan nama calon wali kota kami (Ridha Dharmajaya) oleh KPU Medan diduga ada unsur ataupun cara-cara kotor yang dilakukan oknum oknum yang takut kalah di Pilkada Medan ini," jelasnya.
Politisi PDI Perjuangan Medan itu membeberkan dugaan itu menguat dengan mengacu pada kertas suara di Pilpres lalu gelar Profesor juga dipakai oleh Prof Mahfud MD saat menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024 lalu.
"Kan aneh, jika kita melihat pada Pilpres 2024 lalu. Gelar Profesor itu kenapa bisa dicantumkan di depan nama calon wakil presiden Mahfud MD. Toh, di Pilkada Medan ini gelar itu tak dicantumkan di depan nama Prof Ridha Dharmajaya," tandasnya.
Baca Juga: Hadapi Mantan Klub, Nil Maizar Pastikan PSMS Medan Siap Curi Poin dari Markas Sriwijaya FC
Oleh karena itu, tim pemenangan Ridha-Rani telah menyiapkan bukti-bukti baru untuk melaporkan KPU Medan ke DKPP.
"Secepatnya, paling lama satu atau dua hari kami akan ke Jakarta untuk melaporkan KPU Medan ke DKPP. Selain itu, kita juga akan melakukan gugatan ke PTUN," pungkasnya.
Sebelumnya, Laporan dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Nomor urut 2 Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan dihentikan.
Baca Juga: Sekjen PDIP Belum Bisa Tenang, KPK Terus Bergerak Ungkap Dugaan Korupsi DJKA Rp2,8 Miliar
Bawaslu beralasan tidak menemukan dugaan pelanggaran administrasi terkait tidak tercantumnya gelar Profesor oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan pada penetapan nomor urut paslon yang diusung oleh PDI Perjuangan, PPP, Hanura, Partai Ummat, Partai Gelora Indonesia, PKN, Partai Buruh dan PBB itu. ***
