POJOKSATU.id - Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Medan kembali menyoroti persoalan kekerasan berbasis gender (KBG) yang dialami perempuan di wilayah perkebunan kelapa sawit.

Melalui sebuah riset yang dilakukan selama setahun, Agustus 2024 hingga Agustus 2025, di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut), lembaga ini menemukan potret ketidakadilan yang terus membayangi perempuan di sekitar kawasan industri ekstraktif tersebut.

Maka dari itu, LBH APIK Medan menggelar Diseminasi dan Consultative Meeting Multistakeholder, menghadirkan pemerintah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, lembaga layanan, hingga komunitas lokal sebagai ruang dialog bersama.

Baca Juga: Siap-Siap! Segini Nominal Gaji PPPK BGN 2025 yang Bakal Kamu Terima Jika Lolos Seleksi

Direktur LBH APIK Medan, Sierly Anita Gafar menyebutkan jika pertemuan ini bertujuan untuk merumuskan rekomendasi kebijakan yang lebih responsif terhadap perlindungan perempuan di wilayah perkebunan sawit.

"Kami berharap adanya masukan dari stakeholder untuk perbaikan dan poin rekomendasi terhadap riset kami ini." ujar Sierly.

Perempuan Berkontribusi Pada Lingkungan, Namun Paling Terdampak Krisis
LBH APIK menegaskan bahwa perempuan memiliki kontribusi besar dalam menjaga alam dan ketahanan masyarakat.

Baca Juga: Viral! KDM Langsung Kasih Uang Segepok ke Sopir Taksi yang Dianggap Paling Jujur di Sumatera

"Perempuan, justru menjadi kelompok paling rentan dalam pusaran krisis sosial-lingkungan. Kerusakan lingkungan, konflik sumber daya alam, hingga menguatnya struktur patriarki semakin memperparah kekerasan berbasis gender," tutur Sierly.

Berdasarkan Data Komnas Perempuan–WALHI (2008) menunjukkan perempuan mengalami berbagai bentuk kekerasan, pengucilan dalam pengambilan kebijakan, dominasi patriarki, beban ganda, hingga kehilangan mata pencaharian.

Kebijakan Gender Belum Sentuh Akar Masalah
Pemerintah Indonesia sebenarnya telah menyusun kebijakan pengarusutamaan gender dalam RPJMN 2020–2024 dan membentuk Kelompok Kerja Gender di bawah koordinasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Baca Juga: Setelah Sumatra Diterjang Bencana, Guru Besar UGM Usul Dana MBG Dipakai untuk Bangun Ulang Sekolah

Namun dalam praktiknya, kebijakan tersebut dinilai belum menyentuh aspek struktural yang menjadi akar marginalisasi perempuan.

"Analisis interseksionalitas juga masih minim diterapkan, sehingga tidak mampu menangkap lapis-lapis kerentanan yang dialami perempuan dengan identitas berbeda." tambahnya

Riset Setahun LBH APIK: Bukti untuk Desakan Kebijakan
Sementara itu, Rasina Nasution selaku peneliti riset tersebut mengatakan bahwa Diseminasi ini bertujuan untuk menyebarluaskan kepada masyarakat.

Baca Juga: Banyak yang Salah! Ini 4 Langkah Cek Pengumuman Administrasi PPPK BGN Tanpa Takut Error

"Tujuan diseminasi ini, untuk menyebarluaskan kepada masyarakat bahwa ada kekerasan yang tidak hanya diketahui secara umum, tetapi juga kekerasan berbasis gender atau KBG dan itu terstruktur," ungkapnya.

Ia juga menambahkan, ke depan dengan adanya program advokasi, akan menggunakan pendekatan feminis, berbasis pengalaman perempuan, komunitas, serta melibatkan kelompok laki-laki dan kelompok muda.

Baca Juga: Kabar Terbaru! Jalur Resmi Jadi Guru ASN 2025, Mulai dari PPG, PPPK, hingga Peluang Menjadi PNS

Melalui forum multi-pihak ini, LBH APIK berharap rekomendasi kebijakan yang disusun dapat memperkuat perlindungan perempuan dari diskriminasi, kekerasan, serta dampak berlapis yang muncul akibat aktivitas industri ekstraktif dan perkebunan dalam skala besar.***