POJOKSATU.ID, MEDAN - Seorang pemuda yang masih berusia belasan tahun, ditangkap Polsek Belawan karena kasus penggelapan sepeda motor milik Juanda.
Pelaku bernama Arya Dimas (19), ditangkap pada Kamis (17/10/2024) di Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kota Medan, diduga menggelapkan satu unit sepeda motor Honda Vario milik Juanda pada (11/10/2024).
Kapolsek Hamparan Perak, AKP Mualimin, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika Arya Dimas meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk membeli keperluan sehari-hari.
Baca Juga: DKP Jabar Lepas 300 Lobster Budidaya ke Laut, Langkah Brilian Selamatkan Populasi!
Namun, setelah ditunggu-tunggu, tersangka tidak kembali dan tidak mengembalikan sepeda motor milik korban. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Belawan.
Polsek Belawan segera melakukan penyelidikan keberadaan tersangka, dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya dan mengatakan telah menjual sepeda motor korban kepada orang yang tidak dikenalnya di daerah Kualamadu seharga Rp. 1.600.000.
Kapolsek menambahkan bahwa saat ini tersangka telah ditahan dan proses hukum lebih lanjut akan segera dilakukan.
Baca Juga: Jodoh Memang Ketetapan Allah SWT, Tapi 13 Wanita Ini Haram Dinikahi, Ini Daftarnya
"Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk menelusuri pembeli barang hasil penggelapan tersebut," ujar AKP Mualimin.
Polsek Belawan juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang pribadi kepada orang lain dan segera melaporkan jika mengalami tindak pidana serupa. ***

