POJOKSATU.id, LABUSEL - Sejumlah narkotika jenis sabu berhasil digagalkan Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) dan mengamankan seorang pria warga Dusun Cikampak Pekan, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel.

Transaksi barang haram itu digagalkan Polres Labusel pada Kamis (18/4/2024) malam.

Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak membenarkan hal tersebut. Dikatakannya, anggotanya berhasil mengamankan seorang tersangka atas nama Hartono alias Awi (39).

Baca Juga: Daftar Daerah Lemot Penetapan NI PPPK 2023 Habis Lebaran Masih 0 Persen sampai Pemkab Diamuk Honorer

"Sebelumnya kita mendapat informasi di sebuah rumah kosong kawasan Simpang Tugu Aek Batu sering terjadi transaksi sabu," kata Maringan, Jumat (19/4/2024).

Dari informasi itu, sambung Maringan, dilakukan penggerebekan terhadap tersangka yang telah diketahui ciri-cirinya ketika hendak melakukan transaksi.

Di saku celana kiri tersangka ditemukan 1 dompet kecil coklat berisi 10 paket kecil diduga sabu seberat 1,48 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 pipet berbentuk skop, 1 dompet kecil, 1 alat isap sabu, dan 1 unit HP.

Baca Juga: Rekomendasi Film Horor Terbaru, The First Omen Mengangkat Konspirasi Kelahiran Iblis ke Dunia

"Tersangka mengaku sabu tersebut diperolehnya dari Boy warga Cikampak, Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang masih dalam pengejaran," ungkap Maringan.

Kini, tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Mapolres Labusel untuk proses penyidikan. ***