POJOKSATU.ID - Sebanyak 26 calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal digagalkan Polda Sumatera Utara (Sumut) untuk pergi ke Malaysia.

Mereka ditemukan di sebuah rumah penampungan di Jalan Sedar, Desa Tumpatan, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, pada operasi Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut yang dipimpin Kasubdit AKBP Dr. Parulian Samosir.

Dalam keterangannya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, menjelaskan bahwa para calon PMI terdiri dari 18 laki-laki dan 8 perempuan.

Baca Juga: Terseret Judol, Presiden Prabowo Diminta Nonaktifkan Budi Ari Setiadi dari Menteri Koperasi

Mereka berasal dari NTT (12 orang), NTB (2), Aceh (7), Jawa Tengah (1), Jawa Timur (1), Sumut (2), dan Riau (1).

“Ada 26 orang warga negara Indonesia atau calon pekerja migran nonprosedural yang kami amankan,” kata Kombes Sumaryono, Sabtu (17/5/2025).

Ia menyebut pengungkapan ini dilakukan pada Jumat (16/5/2025), setelah pihaknya mendapat informasi soal pengiriman calon PMI ilegal ke Malaysia.

Baca Juga: Diutus ke Vatikan Saat Kasus Keterlibatan JUDOL di Dalam Negeri? Menkop UKM Hadiri Momen Penting Pelantikan Paus!

Tim TPPO Ditreskrimum langsung menuju lokasi dan menemukan para korban.

Polisi juga menangkap tiga orang terduga pelaku berinisial MF, K, dan HR yang diduga sebagai agen pengiriman. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa para korban dijanjikan akan bekerja sebagai asisten rumah tangga, buruh pabrik, dan buruh perkebunan dengan gaji 1.500 Ringgit Malaysia (sekitar Rp 5,7 juta) per bulan.

Baca Juga: Siapa Akbar Mulyono? Kepala Dukuh Nongkosingit Turun dari Jabatan Usai Selingkuh dengan Oknum Guru Hingga Hamil

Untuk keberangkatan, mereka diminta membayar Rp 5 juta per orang kepada agen.

“Mereka membayar Rp 5 juta ke orang yang mau mengirimkan ke Malaysia. Rencananya mau berangkat pakai kapal tongkang,” ungkap Sumaryono.

Sebelum dikirim, para korban lebih dulu ditampung di Deli Serdang setelah datang dari daerah asal.

Baca Juga: Passion atau Gaji Tinggi? Ini 10 Jurusan Kuliah dengan Pendapatan Besar di Singapura Versi GES 2024, Cocok untuk Calon Mahasiswa yang Bingung Milih

Sebanyak 26 korban kini telah diserahkan ke Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumut.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 4 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 81 Subs Pasal 81 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. ***