POJOKSATU.id – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Medan bersama sejumlah majelis agama menyampaikan pernyataan bersama terkait Surat Edaran Wali Kota Medan, Rico Waas tentang penataan lokasi dan pengelolaan limbah penjualan daging nonhalal.
Mereka menegaskan, kebijakan tersebut bukan bentuk pelarangan, melainkan upaya penataan demi kepentingan bersama.
Pernyataan ini disampaikan menyusul beredarnya video protes di media sosial yang menarasikan seolah terjadi pelarangan penjualan daging nonhalal di Kota Medan.
Baca Juga: Calon Pemudik! Jangan Panik Jika Web Mudik Gratis DKI Jakarta Kluster 2 Muncul Notifikasi Berikut!
Ajak Warga Tak Terprovokasi
Ketua FKUB Kota Medan, Muhammad Yasir Tanjung, menyampaikan bahwa seluruh elemen masyarakat diminta tetap menjaga suasana kondusif.
“FKUB bersama para tokoh agama mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga suasana yang damai, tertib, dan kondusif. Masyarakat diimbau agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang berpotensi mengganggu kerukunan antarumat beragama,” ujarnya dikutip Rabu (25/2/2026).
Menurutnya, isu yang berkembang perlu disikapi secara bijak agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat multikultural seperti Medan.
Baca Juga: IPM Kabupaten Bandung 2025 Tembus 75,58, Tumbuh Lebih Cepat dari Tahun Sebelumnya
SE Fokus pada Penataan dan Pengelolaan Limbah
Surat Edaran yang dimaksud adalah SE Wali Kota Medan Nomor 500.7.1/1540 tertanggal 13 Februari 2026 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Nonhalal di Kota Medan.
Dalam pernyataan bersama itu, FKUB dan majelis agama menyatakan dukungan terhadap langkah Pemerintah Kota Medan dalam melakukan penataan kota.
Mereka menilai kebijakan tersebut merupakan bagian dari tata kelola perkotaan, khususnya dalam pengaturan lokasi berjualan dan pengelolaan limbah agar lebih tertib dan higienis.
Baca Juga: Calon Pemudik! Jangan Panik Jika Web Mudik Gratis DKI Jakarta Kluster 2 Muncul Notifikasi Berikut!
Lintas Agama Satu Suara
Pernyataan tersebut ditandatangani oleh berbagai unsur organisasi keagamaan di Medan, antara lain SABHAWALAKA PHDI Kota Medan, PGI-D Kota Medan, MUI Kota Medan, PHDI Kota Medan, MATAKIN Kota Medan, Komisi HAK Keuskupan Agung Medan, serta FKUB Kota Medan.
Komitmen bersama untuk merawat kebersamaan dan memperkuat persaudaraan antarumat beragama juga ditegaskan.
“Komitmen untuk terus merawat kebersamaan, memperkuat persaudaraan, serta mempererat hubungan antarumat beragama menjadi bagian dari tanggung jawab bersama dalam mewujudkan Medan yang inklusif dan harmonis,” lanjut pernyataan tersebut.
Baca Juga: Bandung Darurat 1.500 Ton Sampah per Hari, Mendiktisaintek Siapkan Mahasiswa KKN Turun Tangan
Respons Wali Kota: Siapkan Lapak Gratis
Sebelumnya, Wali Kota Medan Rico Waas menyampaikan bahwa pemerintah akan menyediakan lapak gratis bagi pedagang daging nonhalal.
Langkah ini diambil sebagai respons atas polemik yang muncul di media sosial, sekaligus memastikan para pedagang tetap dapat berusaha dengan tertib sesuai aturan yang ditetapkan.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menciptakan tata kota yang lebih rapi tanpa mengurangi hak masyarakat dalam menjalankan aktivitas ekonomi.
Jaga Stabilitas dan Kerukunan
FKUB dan majelis agama menilai, menjaga stabilitas sosial di kota dengan keberagaman tinggi seperti Medan merupakan tanggung jawab bersama.
Karena itu, masyarakat diharapkan tidak mudah terpengaruh narasi yang belum tentu sesuai dengan isi kebijakan resmi.
Pernyataan bersama ini sekaligus menjadi penegasan bahwa dialog dan komunikasi lintas agama tetap menjadi fondasi utama dalam menjaga harmoni di Kota Medan. ***

