POJOKSATU.ID, KARO - Masyarakat Kabupaten Karo geger terkait penemuan mayat wanita di dalam tas plater bag yang ditemukan di pinggir Jalan Jamin Ginting, tepatnya di kawasan Hutan Rata Bukit Barisan (Tahura) Kabuten Karo, Sumatera Utara (Sumut).
Polda Sumut pun berhasil mengungkap kasus pembunuhan wanita di dalam tas itu. 5 orang ditetapkan sebagai tersangka. Adapun korban bernama Mutiara Pratiwi (26), jasadnya ditemukan pada Selasa (22/10/2024) lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono mengungkapkan mayat tersebut ditemukan seorang petugas kebersihan jalan dan dilaporkan ke Polres Tanah Karo.
Baca Juga: Viral Razia Rumah Makan Padang di Cirebon, Banyak Sindiran di X, Ayo Dong Sweeping di Singapura
Selanjutnya dilakukan evakuasi serta dibawa di RS Bhayangkara Medan, untuk dilakukan autopsi.
Dua Pelaku Oknum Polisi
Dua orang polisi terseret dalam kasus pembunuhan wanita di dalam tas yang ditemukan di pinggir jalan Kabupten karo.
Keduanya bernama Jeffry Hendrik dari Polres Pematangsiantar dan Hendra Purba dari Polres Simalungun.
Direskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono mengatakan keduanya
kini ditahan untuk menjalani proses hukum dan etik.
"Kita tindak tegas, sudah kita lakukan patsus (penempatan khusus), kita juga sudah lakukan kode etik, ya penerapan pasal kode etik," ujar Sumaryono saat paparan di Mapolda Sumut, Senin (28/10/2024).
Kronologi Oknum Polisi terlibat
Dijabarkan Sumaryono bagaimana kedua oknum polisi tersebut terlibat dalam kasus pembunuhan wanita tersebut.
Sumaryono mengatakan jika pelaku utamanya merupakan pacar korban Joe Frisco.
Pelaku menghabisi nyawa korban di rumahnya yang berada di Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Minggu (20/10/2024).
Motif pembunuhan adalah kekerasan seksual, pelaku punya kebiasaan menganiaya korban, sebelum ataupun sesudah melakukan hubungan badan. Baik itu menggunakan tangan maupun sapu kayu.
Saat kejadian korban mengalami luka-luka di badan dan juga mengalami pendarahan di kepala nya.
Menyadari korban tewas, pelaku lalu menghubungi 2 oknum polisi yang merupakan temannya. Tujuan nya untuk meminta bantuan menutupi kasus ini.
Saat itu, Jeffry Hendrik tiba lebih dulu, namun dia tidak ingin membantu menutupi perbuatan pelaku.
"Namun saat itu Jefri selaku anggota Polri tidak melaporkan peristiwa tersebut sedangkan pada hari itu sedang melaksanakan tugas piket SPKT di Polres Pematang Siantar," ujar Sumaryono
Kemudian, Jefri meninggalkan lokasi kejadian lalu tidak lama kemudian pelaku memanggil pelaku lainnya yakni Hendra Purba.
Saat tiba di lokasi kejadian Hendra sempat melihat posisi korban berbaring dengan tubuh ditutupi sprei, namun melihat wajah korban yang sempat terlihat pucat dan kaku.
Lalu Hendra sempat membantu pelaku untuk mengangkat korban untuk dimasukkan ke planter bag.
"Lalu (Hendra) menyuruh pelaku untuk membawa korban ke rumah sakit. (Kemudian)," ujar Sumaryono.
Sama dengan Jefri, Hendra juga tidak melaporkan peristiwa ini ke atasannya. Karena tindakan keduanya ini mereka juga akan dihukum secara pidana.
"Oknum ini kita sudah kita amankan dengan pengenalan Pasal 221 dan saat ini kita amankan paralel dengan pelanggaran kode etik," ujar Sumaryono.
Baca Juga: Najwa Shihab ‘Diserang’ Usai Sindir Jokowi Nebeng Pesawat AU, Dianggap Imbas Peringatan Darurat
Ada tersangka lain
Sumaryono menerangkan karena kedua polisi tersebut tidak membantunya, akhirnya pelaku Joe Frisco meminta bantuan kepada tersangka lainnya Syahrul dan Iswandi untuk membuang jasad korban di lokasi kejadian.
Setelah jasad dibuang di lokasi kejadian 2 hari kemudian jasad korban ditemukan petugas pembersih jalan.
Kemudian polisi melakukan berbagai langkah penyelidikan sebelum akhirnya menangkap para pelaku di Kota Pematangsiantar, pada Jumat (25/10/2024). Termasuk 2 oknum polisi yang sempat dimintai tolong pelaku.
Namun kata Sumaryono kini pihaknya masih memburu dua tersangka yang masih buron, yakni inisial PS dan seorang pria yang belum diketahui identitasnya. ***

