POJOKSATU.ID - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap fakta baru terkait tempat hiburan malam (THM) Dragon KTV di Jalan H. Adam Malik, Medan. 

Temuan tersebut didapatkan saat pra-rekonstruksi, yang dilakukan Senin (26/5/2025). 

Kedatangan tim yang dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, ini bertujuan untuk melakukan penggeledahan ulang dan pra-rekonstruksi terkait kasus penemuan 708 butir pil ekstasi beberapa hari sebelumnya.

Baca Juga: Terseret Arus di Sungai Deli, Tim SAR Temukan Jasad Remaja Laki-laki Berjarak 21 KM

"Dalam penggeledahan ulang, petugas menemukan 25 botol besar etamin dan beberapa piring di loker milik tersangka berinisial R. Selain itu, ditemukan pula ratusan minuman beralkohol yang diduga tidak sesuai peruntukannya," kata Kombes Pol Jean Calvijn.

Dijelaskan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, pra-rekonstruksi yang digelar hari ini melibatkan 16 adegan. 

Adegan-adegan tersebut meliputi proses tersangka mendapatkan 8 butir ekstasi hingga pengembangan kasus yang mengarah pada penemuan 700 butir lainnya.

Baca Juga: Netizen Bongkar Ayah Mahasiswa UGM Christiano Tarigan Penabrak Argo Ericko, Tenyata Sosok Penting

"Di dalam adegan pra-rekonstruksi itu faktanya kami mendapatkan tiga adegan lainnya," ungkapnya.

Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan bahwa ketiga adegan tambahan tersebut merujuk pada, dua adegan transaksi 200 butir ekstasi dan 400 butir ekstasi pada tanggal 12 dan 17 Mei 2025, yang melibatkan tersangka berinisial R yang masih dalam pengejaran.

"Dan satu adegan penemuan 100 butir ekstasi pada Februari 2025 dari tersangka berinisial D, yang juga sedang dalam pengejaran," jelasnya.

Baca Juga: Identitas Pengemudi BMW Penabrak Mahasiswa UGM Argo Ericko Achfandi Tak Disangka, Ternyata Satu Kampus

Dir Narkoba Polda Sumut itu juga menegaskan bahwa saat ini, pihak kepolisian telah mengamankan dua tersangka dan telah menetapkannya sebagai tersangka. 

"Sementara itu, dua orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus ini masih dalam pengejaran," ungkapnya. 

Salah satu DPO tersebut diduga merupakan pemilik Dragon KTV dan pemilik ratusan pil ekstasi yang ditemukan.

Baca Juga: Pentingnya Kolaborasi Lintas Sektor untuk Pastikan Program MBG Berjalan Efektif

Sebelumnya, pada Sabtu (24/5/2025) dini hari, Dit Reserse Narkoba Polda Sumut menggerebek Dragon KTV dan berhasil menemukan 708 butir ekstasi. 

Dalam penggerebekan awal tersebut, 11 orang termasuk pihak manajemen THM turut diamankan.***