POJOKSATU.ID - Agus Salim alias Agus (29) terpaksa mendapat hadiah timah panas di kaki kirinya karena melawan saat ditangkap oleh Petugas Polsek Medan Kota.
Agus merupakan residivis pencurian dengan pemberatan (curat), yang ditangkap pada Rabu (4/6/20250 sore di Jalan Turi, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota.
Sebelumnya Agus merupakan buronan atas kasus pencurian sepeda motor Yamaha NMAX pada Agustus 2024 lalu.
Dalam keterangannya, Waka Polsek Medan Kota, AKP Ridwan mengatakan bahwa Agus merupakan pelaku pencurian sepeda motor Yamaha NMAX BK 2864 ALV milik Mutiara Wulandari (22) yang terjadi pada Jumat, 9 Agustus 2024, sekitar pukul 23.15 WIB di Jalan Brigjend Katamso gang Alfajar Nomor 21, Medan Maimun.
"Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp15.500.000," katanya saat paparan di Polsek Medan Kota, Kamis (6/5/2025).
Dirambahkan AKP Ridwan, bahwa petugas Polsek Medan Kota mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan Agus di Jalan Turi, kemudian saat petugas tiba di lokasi dan hendak melakukan penangkapan, Agus yang menyadari kehadiran polisi sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.
Baca Juga: Dicairkan Juni 2025, Begini Cara Daftar BSU, Cek Syarat dan Langkah-Langkahnya Di SINI!
"Petugas pun mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kiri pelaku," tegas AKP Ridwan.
Setelah berhasil diamankan, Agus mengakui perbuatannya. Ia mengaku mencuri sepeda motor Yamaha NMAX bersama temannya bernama Megi Goslo, yang kini telah ditangkap Polres Deli Serdang dalam kasus narkoba.
Mereka mencuri motor tersebut dengan cara mendorongnya karena stang tidak terkunci.
Baca Juga: Patroli Jam Malam Pelajar, Pemkot Bandung dan Polisi Fokus Edukasi dan Pencegahan
"Sepeda motor curian itu kemudian dijual kepada seseorang bernama Sadan seharga Rp12 juta dan uang hasil penjualannya telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," terang AKP Ridwan.
Kata waka, tak hanya kasus pencurian motor, Agus juga mengakui telah melakukan pencurian handphone bersama temannya bernama Andre Barus (DPO).
Modus pencurian HP dilakukan dengan mencongkel kaca nako rumah korban untuk masuk dan mengambil handphone.
"Handphone tersebut dijual seharga Rp300 ribu dan uangnya juga sudah habis," ujarnya.
Agus Salim bukanlah nama baru di dunia kriminal. Ia memiliki catatan kelam dengan riwayat hukuman yang cukup panjang, semuanya terkait kasus pencurian:
- Tahun 2016: Ditahan di Polsek Medan Kota, kasus Pencurian Dengan Kekerasan, vonis 1 tahun penjara.
- Tahun 2018: Ditahan di Polsek Medan Kota, kasus Pencurian Dengan Kekerasan, vonis 2 tahun penjara.
Baca Juga: Inflasi Kota Bandung Terkendali, TPK Hotel dan Indeks Gender Menguat
- Tahun 2020: Ditahan di Polsek Medan Kota, kasus Curanmor, vonis 2 tahun penjara.
- Tahun 2022: Ditahan di Polsek Medan Kota, kasus Pencurian Dengan Pemberatan (curi kaca spion mobil), vonis 3 tahun penjara.
Bersama Agus, polisi menyita barang bukti berupa pakaian dan sepatu yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian, meliputi satu potong kaus putih, satu potong celana panjang hitam, dan satu pasang sepatu cokelat.
Baca Juga: Polda Kalsel Sita Narkoba Milik Ferdy Pratama Sebanyak 54,8 Kg Serta Ribuan Ekstasi
"Agus Salim kini mendekam di sel tahanan Polsek Medan Kota dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan," tandas Waka Polsek Medan Kota. ***

