POJOKSATU.id, SIMALUNGUN - Polres Simalungun berhasil mengamankan seorang pria berinisial SP (24) karena mengedarkan sabu 41,24 gram sabu.

SP diamankan Satuan Narkoba Kepolisian Resort Simalungung di Huta VII, Nagori Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, pada Senin (22/1/2024), sekitar pukul 14.00 WIB

Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane menjelaskan penangkapan terhadao SP ini diawali dari informasi masyarakat serta pengintaian yang dilakukan petugas kepolisian.

Baca Juga: Eks Mendag Angkat Suara Mengenai Sikap Gibran Saat Debat Cawapres Keempat

"Saat melakukan penggeledahan bersama perangkat desa, personel Satuan Narkoba menemukan 41,24 gram sabu dari SP," ujar AKP Irvan Rinaldi Pane, Selasa (23/1/2024).

Ada juga plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp450.000 dari penjualan narkoba, sebuah bong, dan timbangan digital.

Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Mahfud Tak Jawab Pertanyaan Gibran Saat Debat Cawapres, Respon TKN: Bukan Kerangka Memperolok

Sementara itu, Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala mengatakan, penangkapan ini bukti nyata komitmen Polres Simalungun dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

AKBP Choky menegaskan, kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkoba untuk berkembang di Simalungun.

Dia pun menyampaikan ajakan kepada semua lapisan masyarakat untuk terus bersinergi dengan aparat dalam menjaga keamanan dan keselamatan lingkungan dari pengaruh narkoba. ***