POJOKSATU.id, MEDAN-Sekretaris Jenderal (Sekjen) Suporter Medan Cinta Kinantan (SMeCK) Hooligan inisial BG resmi dilaporkan ke Polrestabes Medan, Jumat 3 November 2023. Salah satu pentolan suporter PSMS itu diduga telah melakukan pencemaran nama baik.
Sekjen SMeCK Hooligan diduga melakukan pencemaran nama baik itu via akun pribadi Instagram miliknya terhadap jurnalis senior olahraga sekaligus pemilik media BOLAHITA yakni Abdi Panjaitan.
Laporan Abdi Panjaitan tertuang dalam LP/B/3647/XI/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara. Abdi mengatakan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan BG terjadi pada Minggu 29 Oktober 2023.
“Saya diberitahu oleh teman bahwa di Instagram terlapor (BG) ada membuat kalimat di InstaStory yang tidak sopan dan menyinggung media BOLAHITA,” ujarnya.
Baca Juga: Umi Pipik dan Nikita Mirzani Kritik Postingan Semangka, Imbau Tetap Gunakan Simbol Bendera Palestina
Dugaan pencemaran nama baik itu bermula saat BOLAHITA membuat berita di Instagram tentang PSMS Medan yang didenda Rp12,5 juta akibat ulah suporter tim Ayam Kinantan ituhadir di markas PSPS Riau.
Dalam regulasi tercantum jelas bahwa suporter tamu dilarang hadir ke stadion. Berita itu merupakan keterangan resmi dari Komisi Disiplin PSSI yang dikutip dari laman resmi PSSI.
BG merespon unggahan di Instagram BOLAHITA dengan membuat InstaStory di akun pribadinya @gultombani. Dia mengunggah ulang postingan BOLAHITA dengan menambahkan kalimat tidak sopan.
“Siapa pun yang merasa pemilik akun berita ini, bisikkan ke kupingnya ta*k anj**g sama kau. Sudah berlalu beberapa minggu masih saja di-up, kekurangan berita?,” tulis BG.
Tak sampai di situ, BG kembali menggunggah sebuah kalimat di InstaStory miliknya yang menunjukkan arogansinya.
“Jangan membangunkan singa yang lagi tidur, selagi dapurmu enggak diusik. Jangan coba-coba kau usik kami,” ucapnya.
Unggahan BG dinilai tidak etis dan telah membuat citra yang buruk terhadap BOLAHITA.
Menurut Abdi berita yang diunggahnya di Instagram dan laman BOLAHITA merupakan keterangan resmi dari Komisi Disiplin PSSI, sebagai jurnalis dirinya telah memberitakan kebenaran sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.
“Itu berita dikutip dari situs resmi PSSI. Berita itu juga kebenarannya 100 persen,” ujar jurnalis yang tergabung di Pewarta PSMS itu.
Baca Juga: 'Golden' Jungkook BTS Jadi Album Penyanyi Asia Tercepat dalam Sejarah Meraih Peringkat 1 iTunes UK
Atas perbuatannya BG terancam dijerat dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (3). ***
