POJOKSATU.id, MEDAN-Eks juru bicara (jubir) Covid-19 Sumatera Utara (Sumut), dr Aris Yudhariansyah resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut dalam kasus dugaan Korupsi Pengadaan APD Covid-19.
Jubir Covid-19 Sumut yang juga Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut itu ditahan bersama satu tersangka lainnya yaitu Ferdinand Hamzah Siregar, Pejabat Pembuat Komitmen pada pengadaan Alat Pelindung Diri yang bersumber dari dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Provinsi Sumut Tahun 2020.
Penahanan kedua tersangka dugaan korupsi Pengadaan APD Covid-19 itu dilakukan tim Penyidik Pidsus Kejatisu.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto melalui salah seorang Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan membenarkan penahanan kedua tersangka.
Keduanya ditahan dalam dugaan penyelewengan dan Mark Up program Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung Covid-19 berupa Alat Perlindungan Diri (APD) di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020.
Sebelumnya, Kejati Sumut telah menahan mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dr Alwi Mujahit Hasibuan dan Robby Messa Nura dan dalam persidangan terungkap bahwa kedua tersangka dr Aris dan Ferdinan terlibat dalam dugaan korupsi itu.
Akibat perbuatan tersebut berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat telah terjadi kerugian negara sebesar Rp24.007.295.676,80.
Kedua tersangka yang ditahan disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Yos A Tarigan menyatakan tim Penyidik sudah menemukan dua alat bukti untuk menahan tersangka.
"Kemudian tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sehingga berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 terhadap tersangka dapat dilakukan penahanan," jelas Yos.
Dia menambahkan, kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 14 Agustus 2024. ***
