POJOKSATU.id, SUMUT - Kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2018-2023 di Halaban Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, telah dilaporkan masyarakat ke Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pangkalan Brandan.

Kepala Cabjari (Kacabjari) Pangkalan Brandan, Noprianto Sihombing membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima laporan penyelewengan dana desa itu.

Dalam laporan tersebut, dugaan penyelewengan yang diduga dilakukan perangkat desa dan membuat kerugian negara sampai Rp1 miliar.

Baca Juga: Sudah Tiga Bulan Ratusan PHL Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Tidak Terima Honor

"Ya benar, kita sudah menerima laporan dari masyarakat Desa Halaban, terkait dengan dugaan korupsi realisasi penyelenggaraan penggunaan dana desa dari tahun 2018-2023," ujar Noprianto, Rabu (27/3/2024).

Laporan ini, kata dia, akan ditindaklanjuti dengan diteliti lebih dulu.

"Dalam waktu dekat, Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Brandan, akan membuat telaahnya untuk menentukan tindaklanjut atas laporan tersebut," ujar Noprianto.

Baca Juga: Diduga Okin Telantarkan Anjing Hutan Peliharannya hingga Kurus Kering dan Dehidrasi, Rachel Vennya Umbar Kekesalan terhadap Mantan Suami

Beberapa waktu lalu di Desa Halaban sendiri, Kacabjari Langkat di Pangkalan Brandan sudah menetapkan dan mengeksekusi dua orang terpidana.

"Beberapa waktu lalu, kami ada menangani masalah SPAM air minum. Dua tersangka sudah dihukum terbukti bersalah, dan sudah inkrah serta pada awal tahun kemarin kami eksekusi," sambungnya.

Artinya, di Desa Halaban bukan kali pertama terjadi tindak pidana korupsi. "Kita akan meneliti dan bekerja secara professional saja untuk Desa Halaban ini," ujar Noprianto.

Baca Juga: Mudik Ceria Penuh Makna, KAI Daop 3 Cirebon Siapkan Sarana dan Prasarana Angkutan Lebaran 2024

Dia menambahkan, pihaknya sudah cukup banyak melakukan pencegahan, yaitu penyuluhan hukum, bagaimana langkah-langkah pencegahan tindak pidana korupsi, bahkan sampai mengunjungi Desa Halaban, Kecamatan Besitang.

"Kalau memang mens rea di sana, kita tindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku," ujar Noprianto.

Ada dua pelapor dari warga Desa Halaban yang melaporkan dugaan penyelewengan dana desa tersebut. Kedua pelapor ini juga sudah dimintai keterangannya dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). ***