POJOKSATU.id, BINJAI - Mantan Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kota Binjai, Evi Zulinda Purba dituntut 4 tahun pidana penjara terkait kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, M Nazir di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (26/3/2024).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Adre Wanda Ginting menjelaskan, Tim JPU membacakan tuntutan terhadap 6 terdakwa.
Baca Juga: Bey Machmudin Tinjau Lokasi Bencana Banjir Bandang dan Longsor di Kabupaten Bandung Barat
Diuraikannya, mantan Kepala MAN Binjai atas nama Evi Zulinda Purba dituntut pidana 4 tahun kurungan penjara ditambah denda Rp200 juta subsidair 3 bulan penjara dan uang pengganti Rp478.015.424 subsidair 1 tahun 6 bulan penjara.
Sementara 5 terdakwa lainnya masing-masing yaitu Nana Farida (mantan Bendahara MAN Binjai), Teddy Rahadian (pejabat penandatanganan surat perintah membayar), Aqlil Sani (dari CV Setia Abadi), Nurul Khair (sales PT Grafindo) dan Suhardi Amri (dari CV Azzam), dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan.
"Dari keenam terdakwa ini, beberapa di antaranya sudah membayarkan denda," kata Adre.
Baca Juga: Putusan MKMK Masih Berlaku, Sidang Sengketa PHPU Pilpres 2024 Tanpa Anwar Usman Adik Ipar Jokowi
Diuraikannya, Aqlil Sani telah membayar denda sebesar Rp6 juta. Kemudian Suhardi Amri membayar Rp12 juta. Lalu Nana Farida sebesar Rp50 juta dan Nurul Khair sebesar Rp50 juta.
"Persidangan berjalan lancar dan kondusif dan sidang kembali digelar Senin (1/4/2024) dengan agenda pledoi. Tidak menutup kemungkinan diperlukan Tim Intelijen Kejari Binjai untuk antisipasi adanya ancaman gangguan, hambatan dan tantangan, yang dapat timbul selama proses persidangan hingga eksekusi," kata Adre.
Dengan dibacakannya tuntutan ini membuktikan Kejaksaan Negeri Binjai berkomitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi pada wilayah hukumnya, yang bertujuan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih terbebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Keenam tersangka diduga melakukan penyalahgunaan dan korupsi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta Dana Komite Sekolah tahun anggaran 2020 sampai 2022.
Modusnya beragam, adanya diduga kegiatan fiktif hingga menerima fee dari rekanan.
Penyidik juga menemukan adanya dugaan perjalanan dinas fiktif yang dilakukan bekas Kepala MAN Binjai ke MAN Sidoarjo di tengah pandemi.
Baca Juga: Adik Rocky Gerung Meninggal Dunia, Duka Mendalam Menerpa Keluarga Intelektual Ini
Oleh MAN Sidoarjo diduga tidak menerima tamu dari luar kota lantaran masih masa pandemi.
Dugaan perjalanan dinas fiktif tersebut dilakukan Evi karena diduga mau pelesiran ke Bali dengan menggunakan Dana BOS.
Keenam tersangka mengakibatkan kerugian negara yang sebesar Rp1 miliar lebih. Rinciannya, Dana BOS sebesar Rp453.343.100 dan Dana Komite Sekolah senilai Rp644.575.000. ***

