POJOKSATU.ID, MEDAN - Dua pengedar narkoba berhasil ditaklukan Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Tanjung Mulia, Kota Medan, pada Sabtu (7/9/2024) kemarin.

Kedua tersangka yang diamankan adalah Rahmadi (43) dan Abdul Mutalib (48) merupakan warga Jalan Nusa Indah, Kelurahan Tanjung Mulia.

Dalam keterangannya, Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban melalui Kasat Narkoba, AKP Ismail Pane mengatakan bahwa penangkapan keduanya berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya pengedaran narkoba di lokasi tersebut.

Baca Juga: Punya Properti Senilai Rp30 Miliar, Segini Harta Kekayaan Milik Bakal Cabup Bekasi BN Holik Qadratullah

"Berdasarkan laporan yang diterima, kami langsung melakukan penyelidikan dan kemudian menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba," ujar AKP Ismail Pane, Selasa (10/9/2024).

Dari hasil penangkapan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 plastik klip berisi sabu, 1 buah plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp. 50.000, dan 2 unit HP.

"Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui peran mereka masing-masing. Rahmadi berperan sebagai pengedar utama, sedangkan Abdul Mutalib bertindak sebagai perantara dalam peredaran shabu dari Rahmadi kepada para pembeli atau pengguna," tambahnya.

Baca Juga: ATURAN BARU SERAGAM ASN, Pemerintah Keluarkan Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN, Aturan Hari Diubah, SANKSI Jadi Indikator SKP

Saat ini, kedua tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Penyidik Sat Narkoba untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah tersebut.

Polres Pelabuhan Belawan menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya guna memerangi penyalahgunaan narkoba. ***