POJOKSATU.id, LABUSEL - Dua wanita sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba diamankan Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel).

Salah satu pelaku diamankan saat sedang menaiki angkutan umum. Keduanya diketahui menggunakan narkoba jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Labusel AKP Endang R. Ginting mengatakan bahwapenangkapan tersebut terjadi pada Sabtu (23/12/2023) lalu.

Baca Juga: Daftar Caleg DPRD Kabupaten Indramayu dari PKB pada Pemilu 2024

Penangkapan itu dilakukan di Jalinsum Simpang Nagodang Desa Sosopan Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labusel.

"Berdasarkan informasi yang diterima, tim Satres Narkoba Polres Labusel melakukan penangkapan setelah mendapatkan informasi tentang seorang wanita berinisial EJH alias E (34) yang baru saja melakukan transaksi narkotika jenis sabu," katanya, Senin (1/1/2024).

Tim Polres Labusel langsung menuju tempat kejadian setelah melihat seorang wanita dengan ciri yang sangat mirip dengan informasi yang diberikan oleh informan.

Baca Juga: Sambut Tahun Baru 2024, Noah Band Resmi Pamit dan Umumkan Vakum : Sampai Jumpa di Lain Waktu

"Wanita tersebut berhasil diamankan di Jalinsum Kota Pinang Gunung Tua Desa Sosopan Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labusel saat menaiki angkutan umum. Dari pemeriksaan, tim berhasil menemukan barang bukti berupa 1 bungkus lakban warna kuning yang berisi 8 paket plastik klip sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 40,63 gram," jelas Endang.

Setelah diinterogasi, kata Kasat Narkoba wanita tersebut mengaku bahwa narkotika jenis sabu itu adalah miliknya dan diperoleh dari seorang wanita berinisial KDN alias D (26).

"Tim Satres Narkoba Polres Labusel kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan KDN. Wanita ini mengakui bahwa dia telah menyerahkan narkotika jenis sabu kepada EJH dan masih menyimpan sisa narkotika tersebut di rumahnya," terang Endang.

Baca Juga: 50 Nama Caleg PKS DPRD Kabupaten Garut yang Bersaing Pada Pemilu 2024

Dalam penggeledahan di rumah KDN, tim berhasil menemukan empat paket narkotika jenis sabu seberat 8,90 gram.

Selain itu, juga diamankan satu unit sepeda motor tanpa plat. KDN mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan di rumahnya adalah miliknya.

"Saat ini, kedua pelaku EJH dan KDN ditahan di ruang tahanan Satres Narkoba Polres Labusel. Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 (2) Subs Pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Endang.

Baca Juga: Dihujat Gegara Pamer Foto Ciuman dengan Salim Nauderer saat Malam Tahun Baru, Rachel Vennya Sedih Dikaitkan dengan Anak-anaknya

Penangkapan ini menjadi bukti nyata upaya Polres Labusel dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut. ***