POJOKSATU.id, MEDAN - Dua tersangka pengedar narkoba ditangkap Polres Pelabuhan Belawan di Jalan Suasa Tengah, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
Keduanya adalah Ari (27) dan Diki (18), yang diamankan Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan pada Kamis (14/3/2024) malam.
Penangkapan keduanya berdasarkan laporan warga sekitar terkait adany peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Kasat Narkoba, AKP Abdi Harahap, mengungkapkan bahwa operasi penangkapan tersebut berlangsung sukses setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pengedar narkoba di wilayah tersebut.
"Dari laporan masyarakat kita langsung tindaklanjut untuk menangkap keduanya," ujar AKP Abdi Harahap.
Selanjutnya, petugas Sat Narkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan kedua tersangka sedang bertransaksi narkoba di lokasi yang telah disebutkan.
Baca Juga: Serunya Perayaan Ultah ke-42 Dian Sastro, Dirayakan Bersama Geng Artis 'Ada Apa dengan Cinta?'
"Dari tangan kedua tersangka, kami menyita sejumlah barang bukti berupa 6 plastik klip berisi sabu, 2 bungkus plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp. 420.000, yang diduga hasil penjualan narkoba, 1 buah sendok shabu, dan 2 unit ponsel," ungkap Kasat Narkoba.
Saat ini, kedua tersangka tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Sat Narkoba guna pengembangan lebih lanjut terkait jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya keras kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba yang semakin meresahkan masyarakat.
Untuk itu, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus aktif dalam memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas atau peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Dengan kerjasama yang baik antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan peredaran narkoba dapat diminimalisir, sehingga menciptakan lingkungan yang aman dan sejahtera bagi semua.

