POJOKSATU.id - Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) membuka layanan khusus bagi warga yang dokumen kependudukannya rusak atau hilang akibat banjir yang melanda di sejumlah wilayah.
Langkah ini digelar sebagai respon cepat agar masyarakat tidak kesulitan mengakses layanan publik pasca banjir yang melanda Kota Medan.
Baca Juga: Gerakan Tanam Ribuan Pohon Digelar di Jabar dan Jateng lewat Roots of Energy
Dalam layanan tersebut, warga dapat memperbarui berbagai dokumen penting, sepert:
1. KTP-el
2. Kartu Keluarga
3. Akta Kelahiran
4. Akta Perkawina
5. Kartu Identitas Anak (KIA)
Baca Juga: Heboh! Pria Ngaku Dimintai Uang Saat Pinjam Mobil Kodim, TNI Bantah Keras Tidak Benar!
Warga juga perlu mengetahui syarat yang harus dipenuhi untuk memperbarui dokumen tersebut, yaitu:
1. Surat keteranfan dokumen terdampak banjir dari Lurah
2. Melampirkan sisa dokumen yang rusak atau kotor (bila masih ada)
3. Kelurahan mendata warga terdampak dan membuat rekap pengantar sebelum dokumen diajukan ke Disdukcapil.
Baca Juga: Seperti Dijaga Tuhan, Bayi Mungil 3 Bulan Selamat dari Seretan Galodo 3 Km, Dilindungi Sebuah Batu
Dengan dibukanya layanan khusus ini, Pemko Medan berharap warga terdampak dapat segera kembali memiliki dokumen administrasi kependudukan yang penting untuk mengurus bantuan sosial hingga berbagai layanan publik lainnya. ***

