POJOKSATU.id,STABAT-Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin divonis bebas dalam dakwaan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau populer dengan kerangkeng manusia, Senin, 8 Juli 2024.
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Andriasyah Pengadilan Negeri Stabat.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyebut semua tuntutan jaksa yang tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 7 ayat (1) jo Pasal 10 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, tidak terbukti.
"Mengadili terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin SE alias Terbit alias Cana tidak terbukti secara sah seperti yang didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua, ketiga, keempat, kelima dan keenam," ujar hakim.
Hakim menyebutkan dengan vonis bebas itu, maka terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan penuntut umum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan serta harkat martabatnya serta menyatakan permohonan restitusi tidak diterima.
Pun dengan dugaan tindakan TPPO, hakim menyebutkan itu tidak memiliki keterikatan dengan Terbit Perangin Angin.
"Majelis hakim berpendapat, perbuatan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan karena tidak ada keterkaitan terdakwa terhadap apa yang dialami anak binaan berdasarkan persesuaian keterangan saksi anak binaan di persidangan,” ujar hakim.
Terkait vonis bebas Terbit Perangin Angin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan banding.
Baca Juga: PSMS Medan Rekrut Mantan Kiper Semen Padang dan Bek Eks Persiraja Banda Aceh
"Pastinya sikap dari JPU Langkat yang menangani perkara tersebut adalah kita melakukan proses hukum. Perlu dipahami bahwasannya SOP dari pada putusan bebas, jaksa penuntut umum langsung melakukan kasasi," ucap Kasi Intel Kejari Langkat, Sabri Fitriansyah Marbun kepada wartawan usai sidang.
JPU sendiri menuntut Terbit 14 tahun penjara denda Rp500 juta, dan biaya restitusi sebesar Rp2.377.805.493 kepada 11 korban atau ahli warisnya.
Sementara itu, usai hakim membacakan vonis bebas, Terbit langsung sujud syukur. Dengan menangis dia memeluk keluarganya dan para pendukungnya yang hadir di persidangan.
Dia mengucapkan terima kasih atas vonis bebas tersebut.
"Terima kasih kepada majelis hakim yang telah memberikan putusan bebas kepada saya, karena itu memang fakta persidangan, saya ucapkan ke Pengadilan Stabat yang masih murni menjalankan tugasnya hari ini," tuturnya usai sidang.
Sebelumnya, berdasarkan dakwaan awalnya Terbit Perangin Angin mendirikan tempat rehabilitasi narkoba, sejak tahun 2010 hingga 2022.
Kemudian, didapati bahwa di tempat itu pengelola kerangkeng yang diberi tanggung jawab oleh Terbit diketahui menyuruh korbannya bekerja tanpa dibayar di pabrik sawit milik Terbit.
Juga terjadi penganiayaan yang menyebabkan 4 orang penghuni kerangkeng tewas.
Para pengelola kerangkeng Terang Ukur Sembiring, Jurnalista Subakti dan Rajesman Ginting terbukti melakukan tindakan TPPO dan telah divonis 3 tahun pada 30 November 2022. Lalu, Suparman Perangin-Angin divonis 2 tahun.
Terbit sendiri telah dua kali menjalani vonis dalam kasus berbeda.
Pertama mantan bupati Langkat ini divonis 7,5 tahun penjara dalam kasus korupsi di Pemkab Langkat pada 14 Februari 2023. Berikutnya, dia divonis dua bulan penjara, dalam kasus kepemilikan satwa dilindungi pada Senin, 28 Agustus 2023. ***
