POJOKSATU.ID, SUMUT - Penetapan 19 Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota se-Sumatera Utara (Sumut) hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 akan diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Penetapan tersebut akan diumumkan KPU Sumut dalam rapat pleno yang digelar pada hari ini, Kamis (9/1/2025).
Komisioner KPU Sumut, Robby Effendy Hutagalung mengatakan rapat pleno penetapan tersebut, akan digelar oleh 19 KPU Kabupaten/Kota di Sumut.
"19 paslon Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang di tetapkan serentak 9 januari 2025," sebut Robby.
Dikatakan Robby, setelah ditetapkan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, untuk pelantikan kepala daerah terpilih, merupakan wewenang dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
"Untuk pelantikan menunggu pemerintah karena ranahnya Mendagri bersama instansi terkait," tutur mantan Komisioner KPU Kota Binjai itu.
Robby mengungkapkan masih ada terdapat 19 Kabupaten/Kota dan 1 pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, belum diumumkan karena masih melayangkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP-Kada) 2024, di Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
"Sisanya 14 Kabupaten/Kota dan 1 paslon Gubernur dan Wakil Gubernur menunggu selesainya gugatan PHP-Kada di MK," jelas Robby.
Robby mengungkapkan untuk persiapan PHP-Kada Sumut 2024, sebelum memasuki Januari 2025, pihaknya sudah beberapa kali menggelar rapat kordinasi (Rakor) persiapan.
Baca Juga: Iswar Lubis Mengundurkan Diri Jadi Kadishub, Kepala BKD Medan Beberkan Alasannya
"Terakhir kemarin kita menggelar rakor untuk provinsi, guna kesiapan menghadapi sidang di MK. Rakor kemarin di aula KPU Sumut dan dilanjutkan hari ini melalui zoom meeting," ucap Robby
Berikut pelaksanaan rapat pleno penetapan paslon Kepala Daerah terpilih di 19 Kabupaten/Kota di Sumut:
1. Pakpak Bharat: Pukul 09.00 WIB
2. Langkat: Pukul 09.00 WIB
3. Padang Lawas: Pukul 09.00 WIB
4. Nias: Pukul 09.00 WIB
5. Gunungsitoli: Pukul 09.00 WIB
6. Sibolga: Pukul 10.00 WIB
7. Batu Bara: Pukul 10.00 WIB
8. Labuhanbatu Utara: Pukul 10.00 WIB
9. Padangsidimpuan: Pukul 10.00 WIB
10. Paluta: Pukul 10.00 WIB
11. Karo: Pukul 10.00 WIB
12. Serdang Bedagai: Pukul 10.00 WIB
13. Simalungun: Pukul 11.00 WIB
14. Tapsel: Pukul 13.00 WIB
15. Asahan: Pukul 13.30 WIB
16. Tebing Tinggi: Pukul 14.00 WIB
17. Dairi: Pukul 15.00 WIB
18. Toba: Pukul 15.00 WIB
19. Tanjung Balai: Pukul 20.00 WIB. ***

