POJOKSATU.ID - Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil menggagalkan 5 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.

Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini, Polda Sumut berhasil menangkap 1 agen yang diungkap pada 17-18 Juli 2025.

Adapun lima korban yang berhasil diselamatkan adalah SR (20) dari Pematang Bandar, OLH (26) dan LMS (25) dari Tapanuli Utara, serta NAS (25) dari Percut Sei Tuan dan DLS (42) dari Pematangsiantar.

Baca Juga: Diprotes Ribuan Pelaku Wisata, Dedi Mulyadi Kukuh Larang Study Tour di Jawa Barat

Mereka semua diduga akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur laut Dumai, Riau.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Ricko Taruna Mauruh, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi adanya dugaan perdagangan orang.

Setelah menerima informasi, tim yang dipimpin Kordinator Opsnal Subdit Renakta, Iptu Agus Purnomo, langsung melakukan penyelidikan.

Baca Juga: KemenPARB Setujui 219.364 Formasi JF Kemenag Tahun 2025, Guru Prioritas Terbesar, Berikut Daftar Lengkap 10 Alokasinya

"Setelah mendapat informasi tentang tindak pidana perdagangan orang yang akan dilakukan di wilayah hukum Pematangsiantar, selanjutnya kami melakukan penyelidikan dan penangkapan," kata Kombes Ricko Taruna Mauruh, Selasa (22/7/2025).

Polisi berhasil mengamankan para korban dari sebuah penampungan sementara sebelum diberangkatkan, yaitu di sebuah rumah di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Kota, Pematangsiantar.

Dalam kasus ini, polisi juga menangkap Rita Zahara (55), warga Jalan Sriwijaya, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

Baca Juga: Tanggapi Klarifikasi DJ Panda, Erika Carlina Tunjukkan Bukti Kebohongan Mantan Kekasihnya Itu : Silahkan Lanjutin Ngarahnya, Mas

Rita diketahui berperan sebagai agen pengiriman pekerja migran Indonesia non-prosedural ke Malaysia. Setelah menjalani pemeriksaan, Rita Zahara resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kelima korban dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART), cleaning service, dan admin kantor di Malaysia, dengan tawaran upah sebesar Rp6,1 juta hingga Rp6,5 juta per bulan.

Menariknya, tersangka Rita tidak meminta biaya di awal dari para korban. Justru sebaliknya, ia membiayai akomodasi para korban, mulai dari tiket bus, kapal laut, hingga paspor.

Baca Juga: Sosok Tiyo Ardianto, Ketua BEM UGM Keluar dari Aliansi BEM SI Gegara Ada Kepentingan Politik

Namun, sebagai gantinya, gaji kelima korban akan dipotong selama tiga bulan berturut-turut, masing-masing sebesar Rp2,3 juta hingga Rp2,6 juta (sekitar 600-700 Ringgit Malaysia per pemotongan).

Rita mengaku sudah menjadi agen pengiriman PMI secara ilegal sejak tahun 2022, pasca Pandemi Covid-19.

Dari setiap satu pekerja yang berhasil diberangkatkan, ia mendapatkan keuntungan sebesar Rp7 juta per orang.

Baca Juga: Resume Agenda 2 MOOC PPPK 2025: ASN Pelayan Publik Bukan Penguasa, Kuatkan 7 Nilai Dasar

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:
Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov

"Akibat perbuatannya, tersangka Rita Zahara diduga melanggar Pasal 81 Subsider Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia," tandas Kombes Ricko Taruna Mauruh. ***