POJOKSATU.ID, MEDAN - Data Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Medan, terdapat setidaknya 212 ribu tenaga kerja informal yang saat ini tersebar di tanah Deli.
Mereka adalah pekerja bangunan, Ojol, pengemudi angkutan, penarik beca, buruh bangunan atau pekerja lepas lainnya.
Terkait hal itu, Disnaker Kota Medan bekerja sama dengan Jamsostek meluncurkan program perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian yang dialamatkan kepada pekerja informal.
Baca Juga: Oknum Pati Polri Diduga Hedon, Haidar : Anggota Polri Harus Teladani Kesederhanaan Jenderal Sigit
Program dengan iuran hanya sebesar Rp.16.800 per bulan per orang ini diharapkan mampu memberikan payung perlindungan maksimal kepada para pekerja sektor informal itu.
Jika berhasil, program Universal Coorporate Jamsostek (UCJ), maka Kota Medan bisa menjadi pelopor dalam melindungi para pekerja informal atau pekerja rentan yang selama ini sama sekali tidak memiliki perlindungan.
Menurut Kepala Cabang BPJamsostek Cabang Medan, Jefri Iswanto, pihaknya menanggung secara penuh biaya kecelakaan kerja yang menjalani perawatan di rumah sakit.
Baca Juga: Bigo Ajukan PK atas Putusan Kasasi yang Kabulkan Gugatan Aquarius
Bahkan pihak keluarga peserta juga disantuni dengan nilai Rp. 1 juta per bulan selama peserta dalam perawatan karena belum mampu kembali mencari nafkah.
"Bagi mereka yang meninggal tidak akibat kecelakaan kerja akan disantuni sebesar Rp.42 juta, dan jika diakibatkan kecelakaan kerja akan menerima Rp. 72 juta," jelas Jefri Iswanto Jum'at (6/9/2024).
Sementara bagi peserta yang telah menjadi peserta sela tiga tahun berturut-turut, jika meninggal dunia, ahli warisnya akan menerima beasiswa untuk 2 anak sebesar Rp. 174 juta, di luar santunan kematian.
"Santunan ini tentu sangat berarti bagi keluarga yang ditinggalkan," jelas Jefri Iswanto.
Baca Juga: Sudah 5 Bulan Jadi Tersangka PPPK 2023, Berkas Ketua DPRD Madina Erwin Lubis Belum Juga Lengkap
Menurut Jefri, Pemko Medan memiliki keperdulian tinggi terhadap nasib pekerja sektor informal yang ada di Ibukota Provinsi Sumatera Utara ini.
Bahkan awal pekan depan, Perda menyangkut perlindungan tenaga kerja rentan ini akan disyahkan DPRD Kota Medan.
Baca Juga: Ratusan Sekolah tak Punya Akses Memadai Air Minum dan Sanitasi Guardiancares Lakukan Hal Ini
Jika tahun 2024, dukungan APBD untuk mensubsudi iuran peserta baru sekitar Rp.1 Milyar, maka tahun depan angka ini akan naik menjadi Rp.6 Milyar, sehingga semakin besar jumlah pekerja rentan yang bisa dilindungi.
Pemko juga terus mendorong keterlibatan perusahaan-perusahaan swasta untuk ikut memberi subsidi yang diambil dari dana CSR mereka yang ada.
"Salah satu yang sudah langsung terlibat adalah RS Siloam yang memberikan bantuan subsidi bagi 700 pekerja untuk iuran selama 6 bulan. Ini merupakan langkah yang pantas diapresiasi," jelas Kadisnaker Medan.
Walikota Medan, Bobby Nasution, menurut Ilyan, begitu antusias agar program ini berjalan agar Medan mampu mencapai Universal Coorporate (UCJ) Jamsostek, yang merupakan kota pertama di tanah air.
Sebelumnya hanya Sulawesi Utara (Manadi) yang sudah mencapai UCJ kategori Provinsi.
Peluang untuk bisa mengcover 212 ribu tenaga kerja informal sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja ini sangat besar.
Baca Juga: Melihat Harta Kekayaan Bakal Calon Bupati Bogor Rudy Susmanto Berdasarkan LHKPN, Ada 3 Mobil Mewah
Sebab masih cukup banyak perusahaan yang beroperasi di Medan namun belum perduli untuk mengucurkan CSR mereka untuk kepentingan para pekerja informal ini.
"Kita berharap ke depan makin banyak perusahaan yang lebih perduli seperti RS Siloam itu," jelas Ilyan Chandra Simbolon.***

