POJOKSATU.id, MEDAN - Retribusi parkir untuk semua jenis kendaraan akan segera dinaikkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan.
Seperti sepeda motor menjadi Rp 3.000 dan mobil dinaikkan menjadi Rp 5.000. Hal ini pun dibenarkan oleh Kabid Parkir Dishub Kota Medan, Nikmal Fauzi Lubis.
"Kami akan naikkan tarif parkir sepeda motor Rp3.000 dari Rp1.000 untuk sekali parkir, dan mobil Rp5.000 dari Rp3.000 sekali parkir," ujar Nikmal Fauzi Lubis, Kamis (4/1/2023).
Baca Juga: Dua Remaja ABG Digarap Penjaga Kolam Renang, Awalnya Ngeles, Lama-lama Ngaku Juga
Selain itu, kata dia lagi, mobil pick up, minibus, dan kendaraan sejenis menjadi Rp7.000.
Selanjutnya truk mini dan kendaraan sejenis menjadi Rp8.000, dan truk gandengan atau trailer menjadi Rp12.000 ribu masing-masing satu kali parkir.
Namun kenaikan tarif parkir ini baru berlaku setelah nomor Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut).
Baca Juga: Viral Petugas Dishub Cosplay Jadi Spiderman, Nyangkut di Kap Mobil Malah Diajak Keliling
"Kami sedang menunggu perda itu berlaku dulu, karena belum ada penomoran. Jadi kita tunggu perdanya dinomorkan dulu, dan kita baru tahu kapan berlaku. Untuk saat ini masih proses," ujarnya menegaskan.
Walaupun demikian, pihaknya juga gencar mensosialisasikan atas kenaikan tarif retribusi parkir tepi jalan kepada warga Kota Medan dan sekitarnya, termasuk lewat spanduk.
Sebab kenaikan tarif parkir yang merupakan salah satu pendapatan asli daerah bagi Ibu kota Provinsi Sumut yang direncanakan awal tahun ini.
Baca Juga: Kawal Pengisian DRH Guru PPPK 2023, Begini Kiprah FG PPPK Bandung Raya Bantu Guru Disabilitas Saat Tes Kesehatan
"Kita harapkan perda ini efektif berlaku per 1 Januari 2024, namun sampai penghujung tahun lalu belum selesai untuk penomoran perda," kata dia lagi.
Nikmal mengatakan hingga kini perda tersebut sudah diproses oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, tinggal penomoran oleh Pemprov Sumut.
"Kenaikan tarif parkir ini berlaku secara umum di wilayah Kota Medan. Pemkot Medan memberikan target kepada kami sekitar Rp66 miliar tahun ini," ujarnya pula. ***

