POJOKSATU.ID - Sebanyak 9 kilogram sabu seludupan berhasil disita Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara (Sumut).
Adapun 9 kg sabu tersebut diselundupkan dengan sampan dan sebagian disembunyikan di dalam kuburan.
Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat.
Baca Juga: Update Nama Korban Tewas dan Luka Longsor Gunung Kuda Bobos, Kapolres 11 Orang dan BPBD 10 Orang
Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan bahwa operasi penangkapan dilakukan pada Jumat, 23 Mei 2025, pukul 12.15 WIB, di dua lokasi berbeda.
Di mana, lokasi tersebut berada di Jembatan Titi Harkat, Teluk Nibung, Tanjungbalai dan sebuah rumah di Jalan Pasar Baru, Tanjungbalai.
"Dalam operasi itu, dua tersangka berhasil diamankan yakni AR (35), seorang nelayan beralamat di Teluk Nibung, Tanjungbalai dan MR (51), seorang wiraswasta beralamat di Bagan Asahan, Kisaran," kata Kombes Pol Calvijn Simanjuntak, Jumat (30/5/2025).
Ditambahkan Calvijn bahwa dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan barang bukti, satu karung goni berisi 7 kg sabu, 2 kg sabu yang ditemukan tersembunyi di dalam dua kuburan warga di belakang rumah tersangka kedua, 1 unit sampan bermesin dompeng PK26 dan 3 unit handphone.
Kombes Pol Calvijn menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya narkoba yang akan masuk dari perbatasan perairan Malaysia.
Baca Juga: Data Terbaru Korban Longsor Gunung Kuda Bobos Diungkap Kapolres, 11 Tewas, 8 Diduga Masih Tertimbun
"Tim kemudian berhasil menangkap tersangka AR beserta 7 kg sabu di lokasi pertama, Jembatan Titi Harkat," ungkapnya.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka AR mengaku bersama tersangka MR mengambil barang bukti tersebut di perairan Malaysia menggunakan sampan.
Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka MR di lokasi kedua, rumahnya di Jalan Pasar Baru, Tanjungbalai.
Baca Juga: Jawa Barat Sumbang 13,52 Persen PDB Nasional, OJK Dorong Penguatan Sektor Pertanian
"Di lokasi ini, petugas menemukan 2 kg sabu yang disembunyikan dengan cara ditanam di dalam dua kuburan warga di belakang rumah MR," tambah Calvijn.
Lebih lanjut, hasil interogasi terhadap tersangka MR mengungkapkan bahwa mereka diperintahkan oleh DPO (Daftar Pencarian Orang) berinisial S untuk mengambil seluruh barang bukti di perbatasan perairan Malaysia dengan imbalan upah sebesar Rp10 juta.
Baca Juga: Jangan Abaikan! Begini Cara Deteksi Dini dan Rawat Kampas Rem Motor Sebelum Terlambat
"Polda Sumut berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan akan melakukan pengejaran terhadap DPO berinisial S serta mengungkap jaringan di balik penyelundupan ini," tandas Kombes Pol Calvijn. ***

