POJOKSATU.id, MEDAN - Sebanyak enam Aparatur Sipil Negara (ASN) di linkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan diperiksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Meski telah diperiksa Bawaslu Medan, Inspektorat Kota Medan menegaskan jika keenam ASN tersebut masih tetap aktif bekerja.
"Mereka (ASN) masih tetap aktif karena dalam proses pemeriksaan itu kalau terindikasi disiplin berat baru kita non aktifkan," ucap Kepala Inspektur Kota Medan Sulaiman Harahap, Kamis (1/2/2024).
Baca Juga: Petani Garam di Cirebon Deklarasi Dukung Prabowo Gibran, Ingin Sentra Nasional Terwujud
Sulaiman menambahkan jika pihaknya telah menerima surat rekomendasi dari Bawaslu Kota Medan atas pelanggaran etik dan netralitas karena mengampanyekan salah satu pasangan calon dalam Pilpres 2024.
Keenam ASN tersebut masih menjabat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan.
Adapun keenam ASN yang dimaksud yakni Kepala Bidang SMP Disdikbud Kota Medan yang juga Sekretaris Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Medan Andi Yudhistira.
Baca Juga: Imbas Ricuh Lawan Semen Padang, Klub PSMS dan Nico Malau Disanksi Komdis PSSI
Kemudian pengawas SD Disdikbud Kota Medan yang juga merupakan Ketua PGRI Kota Medan Sriyanta, dan Kepala SD Negeri yang menjabat Wakil Ketua PGRI Kota Medan Ermansyah Lubis.
Selain itu, Kepala SD Negeri yang juga merupakan Ketua Cabang PGRI Medan Tuntungan Nardi Pasaribu, guru SD Negeri yang menjabat Plt Ketua Cabang PGRI Medan Johor Fennaldy Heryanto, dan Kepala SD Negeri yang juga menjabat Ketua Cabang PGRI Medan Petisah Lambok Tamba.
Berdasarkan video viral di media sosial, Sekretaris PGRI Kota Medan pada 16 Januari 2024 usai rapat mengarahkan guru dan para kepala sekolah untuk mendukung pasangan capres dan cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran.
Baca Juga: Ditreskrimsus Polda Sumut Ungkap Sudah Tetapkan 6 Tersangka Suap PPPK Madina 2023
"Ya nanti kita lihat yang dilimpahkan berapa orang secara detail, dan rinci hasil pemeriksaan Bawaslu. Saya tidak bisa mengatakan mereka mendukung salah satu capres karena ada video utuh," ujar Sulaiman.
Sementara itu, Wakil Koordinator Divisi Pencegahan, Humas, dan Parmas Bawaslu Kota Medan Fachril Syahputra, melimpahkan berkas perkara dugaan pelanggaran netralitas ASN di lingkungan Pemkot Medan ke Inspektorat Kota Medan.
"Hari ini tanggal 31 Januari 2024, Bawaslu Kota Medan merekomendasikan dugaan pelanggaran netralitas ASN ke Wali Kota Medan cq Inspektorat Kota Medan," ucapnya. ***

