POJOKSATU.id, SUMUT - Ada sebanyak 17 perkara dihentikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) pada Januari-Maret 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, mengatakan penuntutan tersebut dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
"Penghentian penuntutan 17 perkara dengan menerapkan Perja No 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif atau RJ," ujar Yos A Tarigan, Senin (25/3/2024).
Baca Juga: Menarik! Urutan Pengguna Elemen Air di Anime Naruto Shippuden dari yang Terkuat hingga yang Terlemah
Yos melanjutkan dari 17 perkara yang berhasil dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yakni dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli ada lima perkara.
Selanjutnya, dari Kejari Asahan tiga perkara, Kejari Langkat dan Karo dua perkara, Kejari Medan, Kejari Belawan, Kejari Labuhanbatu, Kejari Deli Serdang dan Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli masing-masing satu perkara.
"Proses penghentian penuntutan 17 perkara tersebut dilakukan berjenjang dari jaksa penuntut umum, kasi pidum, Kajari sampai dilakukan ekspose perkara ke Jampidum," ucap Yos.
Dia mengatakan proses penghentian penuntutan ini lebih kepada melihat esensi perkaranya karena mempidanakan tidak serta merta membuat seseorang berubah, justru ada yang sebaliknya.
"Proses penghentian penuntutan dilakukan apabila tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta, ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun," ucapnya.
Selain itu, terpenting lagi adalah antara tersangka dan korban saling memaafkan dan ada kesepakatan berdamai serta tidak ada dendam kemudian hari.
Baca Juga: Bongkar Rahasia Alasan Hamura Otsutsuki Memilih Tinggal di Bulan dalam Anime Naruto Shippuden
"Penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif juga melibatkan tokoh masyarakat, keluarga, penyidik dan jaksa," kata Yos.
Dia menambahkan adanya perdamaian antara tersangka dan korban, itu artinya kedua belah pihak telah mengembalikan keadaan kepada keadaan semula dan terciptanya harmoni di tengah masyarakat. ***

