POJOKSATU.id, TEBINGTINGGI - Diduga terjadi penggelembungan suara pada Caleg di Daerah Pemilihan (Dapil) II di dua kecamatan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tebing Tinggi pun beri klarifikasi.
Adapun dua kecamatan tersebut adalah Kecamatan Padang Hulu dan Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi.
Menurut Ketua KPU Kota Tebing Tinggi, Emil Sofyan didampingi Idan Syahri Ramadhan serta Sekretaris KPU Naharuddin di Aula KPU Jalan Rumah Sakit Umum Kota Tebing Tinggi, mengatakan bahwa penggelembungan suara di dua kecamatan itu tidaklah benar.
"Bergulir isu di tengah masyarakat bahwa KPU Kota Tebingtinggi telah melakukan penggelembungan suara salah satu caleg. Itu tidak benar adanya, kita sudah melewati tahapan mulai dari tingkat PPK dan KPU Kota, semuanya tidak ada keberatan dan berjalan dengan aman dan damai," jelas Ketua KPU Kota Tebingtinggi Emil Sofyan, Rabu (13/3/2024) sore.
Emil Sofyan menambahkan jika terjadi kesalahan administrasi dan sudah diselesaikan. Dimana tidak ditemukan unsur pidana jika ada tindakan yang dilakukan oleh PPK bahkan pihak KPI Tebing Tinggi.
"Kalau terjadi penggelembungan suara itu, ada angka-angka perolehan suara dari caleg yang ditambahkan dan dikurangi, dimana kita tidak menemukan penggelembungan angka dan pengurangan angka satu caleg pun. Pada Dapil II ini tidak ada caleg yang dirugikan dan diuntungkan," papar Emil Sofyan.
Baca Juga: Hasil Rekapitulasi Suara Pilpres 2024 Tingkat Provinsi, Paslon 02 Prabowo-Gibran Unggul di Sumut
Yang kedua, kata Emil, terkait gudang logistik KPU di Jalan Imam Bonjol Kota Tebing Tinggi bahwa pihaknya tidak mengetahui ada pengawasan dari perbankan.
"Ada masyarakat yang menyampaikan keberatan bahwa gudang Logistik KPU tersebut dalam pengawasan Perbankan, KPU Kota Tebing Tinggi tidak mengetahui hal itu," ujarnya.
Dikatakannya jika KPU Tebing Tinggi melakukan kontrak penyewaan gudang logistik KPU selama dua tahun kepada pemiliknya bernama H Zakaria yang merupakan warga Kota Medan.
Baca Juga: Hassanudin Beberkan 4 Strategi untuk Jaga Stabilitas dan Kondusivitas Keamanan di Sumut
"Jika gudang tersebut dalam pengawasan perbankan, kami pasti sudah menerima surat terkait penyewaan gudang tersebut, tetapi hingga saat ini tidak ada surat dari perbankan yang masuk ke KPU," beber Emil Sofyan.
Sedangkan untuk peristiwa kericuhan yang terjadi di gudang Logistik KPU Jalan Imam Bonjol Kota Tebing Tinggi saat dilaksanakan Sorlip (Sortir Lipat) surat suara untuk Presiden Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota pihak KPU sudah melakukan kerjasama dengan pihak ketiga melalui e-katalog.
Baca Juga: Nama Tenar Menpora Dito dan Wanda Hamidah Gagal Raih Kursi DPR RI Dapil DKI Jakarta I
"Kami sudah menyerahkan kepada pihak ketiga terkait biaya Sorlip surat suara tersebut, apabila ada pemotongan kepada para pekerja, itu diluar wewenang pihak KPU karena sudah dilaksanakan pihak ke tiga. Tetapi akibat kejadian tersebut, KPU turun tangan menyelesaikan dan pihak ketiga langsung melakukan pembayaran sesuai dengan kontrak," beber Emil Sofyan kembali. ***

