POJOKSATU.ID - Manajemen PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo Regional 1 tegaskan komitmennya mendukung proses hukum terkait dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal.

Diketahui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), telah melakukan penggeledahan di Kantor Pelindo Regional 1 pada Senin (11/8/2025) kemarin.

Executive Director Pelindo Regional 1, Jonedi Ramli mengatakan bahwa pihaknya menghormati langkah-langkah yang diambil oleh aparat penegak hukum.

Baca Juga: Permen PANRB Pengadaan PPPK Paruh Waktu Jadi Dasar Pengangkatan Pegawai Non ASN!

"Kami pastikan bahwa manajemen bersikap terbuka dan kooperatif, serta memberikan akses kepada aparat penegak hukum untuk melakukan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Jonedi, Selasa (12/8/2025).

Dijelaskan Jonedi bahwa kehadiran tim Kejati di kantornya merupakan bagian dari proses pengumpulan data dan informasi terkait dugaan korupsi.

Meskipun proses hukum sedang berjalan, Jonedi memastikan kegiatan operasional di Pelindo Regional 1 tidak terganggu.

Baca Juga: Tersangka Pembunuhan Joel Alberto Tanos Cucu 9 Naga Hanya Dikenakan Pasal Pembunuhan Biasa

"Layanan kepada para pengguna jasa tetap berjalan sebagaimana mestinya. Komitmen kami adalah menjaga kelancaran aktivitas kepelabuhanan dan pelayanan dengan lancar," tegasnya.

Sebelumnya, tim Jaksa Penyidik Kejati Sumut melakukan penggeledahan di Gedung Grha Pelindo Satu, Belawan.

Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan dugaan korupsi dalam pengadaan dua unit kapal tunda senilai lebih dari Rp135 miliar pada tahun 2019.

Baca Juga: Hari Pramuka, Dari Padvinders Jadi Perlawanan Kultural Pemuda, Kolonial Belanda Terancam Pandu Rakyat Dibubarkan, Tapi Makin DIlarang Makin Tumbuh

Kejati Sumut menduga adanya penyimpangan dalam pembayaran hasil pekerjaan yang mengakibatkan kedua kapal tersebut tidak berfungsi dengan semestinya.

Selain di Medan, penggeledahan juga dilakukan secara serentak di Surabaya, tepatnya di kantor PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), perusahaan penyedia kapal tersebut.

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov

Saat ini, Kejati Sumut sedang menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Sumatera Utara untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini. ***