POJOKSATU.ID - Seorang pria paruh baya ditangkap Polres Asahan karena melakukan pelecehan seksual terhadap putri tirinya yang masih berusia 16 tahun.

Pelaku tersebut berinisial S (59) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan.

Selain S, polisi juga menetapkan W yang merupakan ibu kandung korban, yang juga istri dari pelaku tersebut.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Tertawa, Kades Wiwin Komalasari Ngaku Merakyat dan Tiap Hari Pengajian, Bagaimana Netizen?

Wanita itu, jadi tersangka karena mengetahui dan mendukung aksi bejat suaminya tersebut.

Berdasarkan fakta yang diperoleh, kasus pemerkosaan itu, dialami usai S dan W menikah siri. Dimana, pemerkosaan itu sudah terjadi sejak 2019 tahun lalu.

Meski mengetahui peristiwa itu. Tapi, ibu korban ada mencegah perbuatan suaminya lantaran dijanjikan harta warisan.

Baca Juga: Abon Cap Koki: Sukses Tembus Pasar Global Lewat BRI UMKM EXPO(RT) 2025

Imbasnya, putri kandung dari W jadi lampiasan hawa nafsu dari S, yang dilakukan berulang kali. Dengan menjanjikan kepada istri tersebut, warisan akan didapatkan.

"Setiap korban tidak mau diajak bersetubuh dengan S, maka S akan memberitahukan kepada W," kata Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, dalam keterangan pers, Rabu (26/2/2025).

W tidak melarang aksi bejat suami sirinya itu. Ia malah membujuk korban untuk melayani nafsu S. Atas wanita mengizinkan putrinya di setubuhi kembali.

Baca Juga: Keutamaan Salat Tarawih MALAM KELIMA Bulan Ramadan, Pahalanya Seperti Salat di Masjidil Haram, Masjid Nabawi, dan Masjidil Aqsa

"Sehingga W membujuk korban agar mau menuruti kemauan S dengan mengatakan 'ikuti saja kemauan bapak mu'," kata Afdhal.

Dimana S menjanjikan warisan atau harta kepada istri siri berupa kebun dan tanah. Hal itu, membuat W gelap mata dan merela putrinya jadi budak seks suaminya.

"W mau melakukan hal tersebut karena S menjanjikan harta kepada W," tutur Kapolres Asahan.

Baca Juga: Rekomendasi Menu Sahur Makanan Sehat yang Tidak Membuat Cepat Lapar!

Kasus ini terbongkar setelah 6 tahun, berawal korban tidak tahan apa dialaminya selama ini. Gadis Malang itu, melaporkan perbuatan ayah tirinya kepada tokoh masyarakat setempat, Kamis 20 Februari 2025. Selanjutnya, menghubungi pihak kepolisian.

Afdhal mengatakan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Asahan melakukan penyidikan dan menangkap pasangan suami istri tersebut.

"Kita langsung bertindak cepat menangkap S dan W," ungkap Kapolres Asahan.

Baca Juga: Pelaku Sakit Hati Sama Abangnya, Anak Perempuan 8 Tahun di Deli Serdang Menjadi Korban Pembunuhan dan Pelecehan

Kini, S dan W sudah resmi ditahan di Mako Polres Asahan, untuk proses hukum selanjutnya dan mempertahankan perbuatannya.

"Kedua pelaku diancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun," sebut Afdhal. ***