POJOKSATU.id, PANYABUNGAN— Pj Kepala LPSE atau Pj Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Mandailing Natal (Madina) Zainal Sitepu dinonaktifkan Bupati Saipullah Nasution, Jumat (20/6/2025) lalu.
Selain dinonaktifkan, Bupati meminta Inspektorat Madina melakukan pemeriksaan khusus (riksus) kepada yang bersangkutan.
Penonaktifan ini diduga akibat Zainal Sitepu bermain dalam proses-proses tender di Pemkab Madina.
Pj Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKSDM) Pemkab Madina, Lismuliyadi saat dikonfirmasi wartawan membenarkan pembebastugasan atau penonaktifan Zainal Sitepu tersebut.
Baca Juga: Jenazah Korban WNA yang Jatuh di Gunung Rinjani Akhirnya di Otopsi
”Ia benar Zainal Sitepu selaku Kaban BPJB Madina dibebastugaskan dari jabatannya dan digantikan Abdul Kholid. Serah terima jabatan itupun sudah dilakukan di ruang Sekretaris Daerah minggu lewat,” jelas Lismuliyadi lewat seluler, Rabu (25/6/2025).
Lismulyadi pun menambahkan, selain dibebastugaskan, Zainal Sitepu juga akan dilakukan pemeriksaan khusus (Riksus) oleh Inspektorat Madina sesuai perintah Bupati Madina dan aturan yang ada.
”Selain dibebastugaskan, yang bersangkutan juga akan dilakukan riksus oleh Inspektorat,” jelasnya kepada wartawan di Madina.
Diketahui, Zainal Sitepu SE menjadi Pj Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (LPSE) lingkungan Pemerintahan Kabupaten Madina sejak 26 Desember 2022 lalu.
Baca Juga: Banyak Jalan Rusak dan Desa Tanpa Internet di Madina, Ini Tanggapan Bupati Saipullah Nasution
Pelantikan Zainal dilakukan Sekda saat itu Alamul Haq Daulay mewakili Bupati.
Pelantikan turut dihadiri dan disaksikan Asisten II dan III, beberapa OPD dan kepala bagian di Pemkab Madina.
Pelantikan dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Madina, Kompleks Perkantoran Payaloting, Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan, Senin (26/12/2022). Zainal Sitepu dilantik menjadi Pj Kabag LPSE menggantikan Taupik Lubis.
Zainal Beri Tanggapan
Sementara itu, Pj Kepala LPSE Madina Zainal Sitepu dihubungi melalui pesan WhatsApp (WA), Rabu malam (25/6/2025) membenarkan dirinya dibebastugaskan atau dinonaktifkan.
“Sudah dijelaskan Pak Lis Mulyadi sebagai Kepala BKSDM,”katanya.
Terkait perintah Bupati Madina dilakukan riksus terhadap dirinya oleh Inspektorat, dia meminta agar diklarifikasi ke Inspektorat.
“Klarifikasi saja ke Inspektorat biar tidak ada fitnah,”katanya.
Terkait laporan atau tudingan kontraktor bahwa dia ikut bermain proyek atau tender, Zainal Sitepu menyebut bahwa hal itu lagi proses di Inspektorat.
“Lagi proses di Inspektorat,” katanya.
Terkait pemanggilan oleh Inspektorat Madina, dia malah mengaku sedang cuti.
"Kebetulan saya lagi cuti," katanya.***

