POJOKSATU.id, MEDAN - Terkait kedatangan pengungsi imigran Rohingya, Polisi menduga ada ikatannya dengan dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap ratusan pengungsi Rohingya yang mendarat di Desa Karang Gading, Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.
Dalam keterangannya, Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP janton Silaban mengatakan jika saat ini tercatat 156 pengungsi imigran Rohingya asal Bangladesh yang masuk ke wilayah Sumatera Utara (Sumut).
"Jadi memang ada informasi dari masyarakat setempat, bahwa sebelumnya ada tiga kapal yang datang, tapi satu yang terdampar," kata Janton, Selasa (2/1/2024).
Ditambahkannya jika informasi tersebut masih didalami pihak kepolisian.
"Kita juga masih menyelidiki kebenaran informasi itu, apa benar apa nggak," lanjutnya.
Saat ini, kata Janton, ratusan pengungsi tersebut sementara waktu masih tinggal di dalam tenda di kawasan itu.
Baca Juga: Ifa Faizah Rohmah Alternatif Terbaik Calon DPD RI di Kota Bogor
"Kami datang ke sana orang-orang yang mengungsi sudah dalam keadaan di dalam tenda, disiapkan oleh masyarakat setempat," sebutnya.
Dijelaskannya, nantinya pihaknya akan berkoordinasi dengan Polairud, TNI dan Polda Sumut untuk mencaritahu apakah memang benar para pengungsi ini merupakan korban TTPO.
Sebab ada informasi yang beredar bahwa, para pengungsi ini memang sengaja mendarat ke Indonesia dengan modus kapal rusak.
"Kalau ada informasi ada penyimpangan atau ada orang-orang tertentu yang mengambil keuntungan dalam pengungsi ini, kita masih selidiki informasi tersebut," bebernya.
Lebih lanjut, Janton mengatakan jika memang terbukti adanya TTPO dalam kasus tersebut seperti yang terjadi di wilayah Aceh, pihaknya akan menangkap pelakunya.
"Nanti kita akan kerjasama dengan Krimum Polda, apakah ada pelanggaran TPPO disitu, kalau ada nanti kita kerjasama juga dengan imigrasi," ucapnya.
Baca Juga: Pasca Gempa Malam Tahun Baru, Pemkab Sumedang Mendata Ada 1.004 Bangunan Rusak
"Jadi itu sudah ada peraturan yang mengatur, Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 pasal 120. Diancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun dan denda Rp 1,5 Miliar," pungkasnya. ***

