POJOKSATU.id, MEDAN-Perkara penyelewenangan Dana Desa menjadi yang tertinggi dalam penuntutan kasus korupsi yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Sumatera Utara (Sumut) sepanjang 2023.

Tingginya penyelewengan Dana Desa dalam tren korupsi di Sumut terungkap dalam rilis catatan akhir tahun Sentra Advokasi untuk Hak Dasar Rakyat (SAHdaR), Kamis, 28 Desember 2023.

SAHdaR mengungkapkan penuntutan kasus korupsi yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di tahun 2023 mengalami peningkatan sebesar 40 persen dari tahun sebelumnya.

Baca Juga: Berstandar FIFA, Rehabilitasi dan Renovasi Stadion Teladan Medan Dijadwalkan Rampung Oktober 2024

Dimana, di tahun 2023 terdapat 154 register perkara, sementara di tahun 2022 hanya terdapat 106 register perkara yang disidangkan.

Dari peningkatan jumlah kasus tersebut, ditemukan sebagian besar kasus yang dibawa ke persidangan tindak pidana korupsi adalah kasus dengan kategori kerugian ringan sebanyak 50 kasus, dan kerugian sangat ringan sebanyak 8 kasus.

Dari sejumlah kasus dengan kerugian ringan dan sangat ringan tersebut apabila dianalisis lebih lanjut merupakan kasus pengelolaan Dana Desa (28 kasus).

Baca Juga: Untuk Honorer Status P dan TL, Ini Info Terbaru dari BKN soal PP Manajemen ASN Turunan UU ASN 2023, Ada Honorer yang Tersisih

Penelit SAHdaR, Hidayat Chaniago menjelaskan tingginya kasus korupsi dana desa menunjukkan pengelolaannya masih dilakukan tanpa adanya pengawasan yang memadai oleh APIP dan Masyarakat Desa.

"Kami duga disebabkan minimnya informasi anggaran desa yang terpublikasi dan politik penegakan hukum yang menyasar aktor dengan pengaruh atau posisi tawar yang rendah. Sehingga dapat disimpulkan kualitasi kasus korupsi yang dituntut oleh APH ke persidangan masih rendah," jelasnya.

SAHdaR menganalisis dari 154 perkara tersebut, berasal dari 80 kasus tindak pidana korupsi, sedangkan tahun sebelumnya hanya ada 50 kasus korupsi yang dibawa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Tak Ada Kembang Api pada Malam Pergantian Tahun Baru di Medan, Pemko Siapkan Doa Bersama di Lapangan Benteng

Dari jumlah itu, ditemukan aktor terbanyak yang dituntut permasalahan korupsi di tahun 2023 adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 33,9%, dengan jumlah 40 orang; Kepala Desa 14,4% dengan jumlah 17 orang.

Selanjutnya, Aparatur Desa 16,9% dengan jumlah yang terdiri dari Bendahara Desa, Sekretaris Desa, Swasta 24,6% dengan jumlah Terdakwa 29 orang diantaranya menjabat sebagai Direktur Perusahaan/CV dan Ketua Kelompok Tani sebesar 6,8%.

"Keseluruhan kasus korupsi di tahun 2023 berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara dengan jumlah sekitar Rp153 miliar," jelas Hidayat.

Baca Juga: Sebanyak 3.741 Penumpang KM Kelud Tiba di Pelabuhan Belawan pada Arus Mudik Natal dan Tahun Baru 2024

SAHdaR menilai jumlah Rp153 miliar ini apabila dikelola dengan baik dapat meng-cover satu kali pembayaran 4,3 juta orang Penerima Bantuan Iuran BPJS kelas III di Sumatera Utara.

Perhitungan anggaran tersebut berasal dari dua sumber dana yaitu APBD & APBN sebesar Rp112 miliar dan sisanya Rp38 miliar merupakan potensi pajak pendapatan yang hilang akibat dikorupsi oleh Terdakwa sepanjang tahun 2023.

Jumlah pajak ini apabila dialokasi secara tepat dapat membantu mengurangi 39 ribu angka anak putus sekolah di tingkatan Sekolah Dasar, (setiap tahunnya pemerintah mengalokasi Dana Bos sebesar Rp980 ribu per siswa).

Baca Juga: Demon Slayer Season 4 Rilis di Indonesia Tahun Depan, Catat Tanggalnya!

Dari perhitungan potensi kerugian negara yang hilang, tercatat di dominasi oleh kasus kerugian ringan sebanyak 50 kasus (Rp200 juta sampai Rp1 miliar), kerugian sangat ringan 8 kasus (di bawah 200 juta) kerugian sedang 19 kasus (Rp1 miliar sampai Rp25 miliar dan kategori kerugian berat terdapat 3 kasus (di atas Rp25 miliar.

Menarik di tahun 2023, adalah persidangan kasus korupsi Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) yang terjadi di 4 (empat) kabupaten kota di Sumut. 'Aktor' dalam kasus ini salah satunya dilakukan oleh Hasundungan Tua Limbong, ASN yang berasal dari Dinas Pendidikan Sumut.

Hasundungan Tua Limbong dalam kasus ini berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen yang ditunjuk oleh Pengguna Anggaran untuk menyalurkan anggaran Dana Alokasi Khusus Provinsi Sumut dalam proyek pembangunan RPS sebesar Rp1 miliar.

Baca Juga: Deretan Keanehan Seleksi PPPK 2023, ya Guru Honorer ya Honorer K2 Teknis, Tebak Golongan Mana Paling Diuntungkan

Kasus Dana Desa mengalami peningkatan dari tahun ke tahun dan menjadi sangat dominan dari kasus lainnya di tahun 2023 dengan persentase, 34,2% (28 kasus). Salah satunya adalah kasus korupsi Pengelolaan Dana Desa Aek Nauli oleh Terdakwa Efrida D. Srg dengan jumlah kerugian Rp118 juta.

Kemudian, diikuti kasus Korupsi Pendidikan sebesar 21,9% (16 kasus) yaitu pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) oleh Terdakwa Hasundungan Tua Limbong, Pejabat Pembuat Komitmen dari Dinas Pendidikan Sumut yang terjadi di 4 (empat) Tanjungbalai, Nias Selatan, Padang Sidempuan dan Mandailing Natal.

Sementara itu, pada tahun 2023 ini, kasus korupsi yang diajukan oleh APH Kejaksaan dan disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan tersebar dari berbagai daerah di kabupaten & kota di Sumut.

Baca Juga: Simak! Ini Fungsi Sertifikat SKD CPNS dari BKN yang Jarang Diketahui dan Cara Mengunduhnya

Paling banyak diajukan Kejaksaan Negeri Langkat dengan 6 kasus korupsi. Salah satunya adalah kasus korupsi Pengelolaan Dana Peremajaan Kelapa Sawit dengan kerugian sebesar Rp29 miliar oleh Sri Okur Ginting.

Tercatat, Sumut tiga kasus, Medan 4 kasus, Deliserdang 4 kasus, Binjai 2 kasus, Tebingtinggi 1 kasus, Asahan 4 kasus, Batubara 2 kasus, Dairi 2 kasus.

Lalu, Humbang Hasundutan 1 kasus, Karo 2 kasus, Labuhan Batu 2 kasus, Labuhan Selatan 2 kasus, Labuhanbatu Utara 2 kasus, Langkat 7 kasus, Mandailing Natal 5 kasus, Nias 2 kasus, Nias Barat 0 kasus, Nias Utara 1 kasus, Nias Selatan 3 kasus.

Padanglawas 1 kasus, Padanglawas Utara 2 kasus, Pakpak Barat 1 kasus, Samosir 6 kasus, Serdangbedagai 3 Kasus, Simalungun 2 kasus, Tapanuli Selatan 2 kasus, Tapanuli Utara 1 kasus, Tapanuli Tengah 0 kasus, Toba 2 kasus, Gunung Sitoli 1 kasus, Padang Sidimpuan 1 kasus, Pematang Siantar 2 kasus, Sibolga 2 kasus, Tanjungbalai 1 kasus.

Demikian tren perkara dan penanganan kasus korupsi di Sumut sepanjang tahun 2023. ***