POJOKSATU.id, SIMALUNGUN - Kasus pencurian dengan pemberatan berhasil diungkap oleh Polres Simalungun bersama personil Polsek Raya dan Polsek Pane Tonga beserta bantuan warga.
Adapun kronologi kejadian tersebut bermula dari Senin (22/4/2024), sekitar pukul 10.00 WIB, dimana rumah korban AS (52), yang berlokasi di Jalan Saribu Dolok, Dusun Sihapalan, Kampung Marihat Raya, Nagori Raya Huluan, Kecamatan Dolok Masagal, Kabupaten Simalungun, kehilangan sepeda motor.
Selanjutnya korban melapor ke Mapolsek Raya Resort Simalungun, melaporkan kehilangan sepeda motor merk Honda Supra BK 2738 ADP.
Ada empat tersangka pelaku pencurian yang membawa kabur sepeda motor tersebut dengan menggunakan 1 unit mobil rentalan merk Daihatsu Xenia nomor polisi BK 1261 WY.
Kepala Sat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, melalui Kanit Jatanras IPDA Sugeng Suratman membenarkan peristiwa tersebut.
"Benar bahwa para tersangka sudah diamankan di Sat Reskrim Polres Simalungun untuk dilakukan pemeriksaan serta proses hukum selanjutnya," ujar IPDA Sugeng, Jumat (26/4/2024).
Baca Juga: Review Film Civil War : Kisah Jurnalis Perang di Wilayah Konflik
Lebih lanjut Sugeng menjelaskan, tak hanya AS yang menjadi korban. Ada korban lain yang melaporkan kejadian serupa.
"Ada korban serupa bernama Syamsianto, seorang petani berusia 57 tahun yang juga merupakan korban dalam kasus ini. Dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian melalui Polsek Raya Resor Simalungun," tutur Sugeng.
Saat ini, empat orang pria yang merupakan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan telah diamankan.
Baca Juga: Kasus Suap Jerat Bupati Labuhanbatu, KPK Sita Rumah EAR di Kota Medan
Adapun keempat tersangka tersebut adalah William Hutapea (31), warga Huta Rintis VII Nagori Balimbingan Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun, Rizki Abdul Rahman (26) warga Huta III Nagori Pantoan Maju, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Selanjutnya, Fajar Novendi Siahaan (23) warga Jalan Indah Sari, Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun dan yang terakhir adalah Yurnalis Syah Harefa (20), warga Jalan Batu Permata Raya Kelurahan Sitalasari Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar.
"Keempat tersangka berprofesi sebagai supir," tambah Sugeng
Kanit Jatanras juga menjelaskan kronologi peristiwa tersebut. Dimana para tersangka mengendarai mobil Xenia warna putih dengan nomor polisi BK 1261 WY.
Keempatnya melakukan pencurian dengan memarkirkan kendaraan tepat di belakang rumah korban dan mengambil sepeda motor Supra X warna merah hitam dengan nomor polisi BK 2738 ADP.
"Modus yang digunakan para pelaku adalah berpura-pura masuk ke pekarangan rumah korban sebelum membawa kabur sepeda motor tersebut ke dalam mobil," ungkap Sugeng.
Setelah peristiwa itu, korban melapor ke Polsek Raya dan langsung bersama-sama melakukan pengejaran.
"Atas kerjasama yang baik dan kordinasi serta kolaborasi bersama warga, para tersangka berhasil diamankan diwilayah Rawang Kecamatan Pane Tongah," pungkas IPDA Sugeng.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah satu unit mobil yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan tersebut, kemudian sepeda motor yang dicuri.
Baca Juga: Viral Wisata Puncak Siosar Karo Terbengkalai Ditinggal Wisatawan, Warganet: Kebanyakan Pungli
"Mengenai tindak lanjut kasus ini, Polres Simalungun selanjutnya melalukan proses hukum, untuk melengkapi berkas perkara (Mindik), melakukan pemberkasan, dan mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor," ucapnya. ***

