POJOKSATU.ID, MEDAN - Tim kuasa hukum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan nomor urut 02, Ridha Dharmajaya-Abdul Rani, telah mempersiapkan diri dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Makamah Konstitusi (MK).
Rion Arios, S.H., M.H, yang merupakan tim kuasa hukum Ridha-Rani dari PDIP itu, mengungkapkan siap menghadapi tahapan persidangan PHP Wali Kota Medan tahun 2024 dengan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan.
Persidangan itu diagendakan pada hari ini, Rabu (8/1/2025), di MK, Jalan Medan Merdeka Barat No. 6 Jakarta Pusat. Dengan agenda pertama pemeriksaan dari MK.
"Tim Hukum Ridha-Rani yang dipimpin Dr Ikhwaluddin Simatupang SH, MHum telah mempersiapkan segala sesuatu, termasuk dengan ribuan berkas bukti untuk meyakinkan hakim Mahkamah Konstitusi atas permohonan pembatalan hasil Pilkada Kota Medan itu," tegas Rion yang juga Kepala Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Cabang Kota Medan.
Ditambahkannya, bahwa PHP Wali Kota Medan telah dicatat dalam Buku Registrasi Peraka Konstitusi Elektronik (e-BRPK) nomor 220/PHPU/.WAKO-XXIII/2025 dan telah dipanggil Untuk bersidang sesuai dengan surat panggilan sidang Nomor 4/Sid.Pend/PKPU.WAKO/PAN.MK/01/2025 tertanggal 06 Januari 2025.
Rion pun berharap agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan dapat memahami harapan masyarakat yang akibat bencana banjir tidak dapat memberikan hak pilihnya agar dapat dilakukan Pemungutan Suara Ulang.
Baca Juga: Kasus Pencurian Emas Seberat 50 Gram di Mes Kawasan Cempaka Putih, Begini Penjelasan Kapolsek
"Bawaslu harus berlaku jujur dan berpihak kepada kepentingan hukum dan masyarakat sehingga tujuan Pemilu dapat tercapai sebagaimana mestinya," tutup Rion. ***

