POJOKSATU.ID - Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) di Kota Pematangsiantar nekat mencuri uang majikannya senilai Rp50 juta.
Pelaku berinisial DP (33) akhirnya diamankan Sat Reskrim Polres Pematangsiantar di rumah majikannya di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
DP mengaku kepada polisi telah mengambil uang puluhan juta rupiah itu di brankas majikannya.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Sandi Riz Akbar mengatakan bahwa kejadian berawal pada Kamis, 17 Juli 2025.
Namun, pencurian ini baru diketahui oleh korban FSW (32) pada Senin, 28 Juli 2025, saat ia hendak menyimpan uang ke dalam brankas. Korban mendapati kata sandi brankasnya salah.
Merasa curiga, korban membongkar paksa brankas tersebut menggunakan linggis.
Baca Juga: Kemendikdasmen Berikan Materi Khusus tentang Keberagaman dan Cara Mengajar di Program PPG!
"Setelah dicek, uang yang semula berjumlah Rp208 juta hanya tersisa Rp158 juta. Korban kehilangan Rp50 juta," jelas AKP Sandi, Senin (4/8/2025).
Korban dan istrinya menaruh curiga pada pelaku karena hanya DP dan orangtuanya yang tinggal di rumah tersebut.
Saat ditanya pada Rabu, 30 Juli 2025, DP mengaku telah mengambil uang tersebut. Ia juga menjelaskan bahwa ia berhasil membuka brankas dengan melihat tutorial di YouTube.
Baca Juga: Usai Viral Bentak Guru SDN Borong, Oknum Polisi Polsek Manggala di Makassar Berujung Minta Maaf
"Uang hasil curian digunakan untuk membayar pinjaman online dan belanja di Shopee," terang Kasat Reskrim.
Atas pengakuan tersebut, korban melaporkan kejadian ini ke Polres Pematangsiantar.
Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas Unit Jatanras langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti, antara lain satu unit brankas, sebuah ponsel, dan obeng yang digunakan untuk membuka brankas.
Baca Juga: UNSIA Masuk Daftar 100 Besar Dunia dalam Pemeringkatan WURI 2025, Siap Buka Pusat Karir Masa Depan
Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:
Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov
"Pelaku DP kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 5 juncto 362 juncto 367 Ayat 2 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan," tandas Kasat Reskrim. ***

