POJOKSATU.id, DELISERDANG - Usai dilantik sebagai Pj Bupati Deli Serdang, menggantikan M Ali Yusuf Siregar yang masa jabatannya berakhir pada (23/4/2024), Wiriya Alrahman diwariskan utang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) sebesar Rp200 miliar kepada rekanan.

Adapun utang tersebut menjadi tanggungjawab Pj Bupati Deli Serdang, Wiriya Alrahman untuk diselesaikan.

Rincian utang Pemkab Deli Serdang kepada rekanan adalah dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru), Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Kontruksi (SDABMBK) Kabupaten Deli Serdang serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Deli Serdang.

Baca Juga: Urai Kemacetan dan Pikat Wisatawan, Braga Akan Bebas Kendaraan

Menyikapi hal itu, Pj Bupati Deli Serdang, Wiriya Alrahman mengungkapkan bahwa utang tersebut harus dibayarkan menggunakan APBD tahun 2024.

"Utang merupakan belanja wajib yang wajib untuk diselesaikan pada tahun anggaran berikutnya. Kalau tadi disebutkan tahun 2023, maka itu akan ditampung di 2024," sebut Wiriya kepada wartawan, Rabu (24/4/2024).

Dijelaskan Wiriya, jika pihaknya akan melihat posisi anggaran terlebih dahulu. Sehingga ia berharap utang-utang tersebut, dapat dilunasi sesuai dengan prosedur dan aturan berlaku selama dia menjabat sebagai Pj Bupati Deli Serdang.

Baca Juga: Alhamdulilah Kabar Baik Guru Honorer Ada Jalur Khusus Diangkat PPPK Guru 2024, Tinggal Menunggu Arahan dari Pusat

"Sementara APBD 2024 kan sudah ditetapkan, berarti ada mekanisme yaitu pergeseran atau perubahan anggaran," ujar Sekda Kota Medan itu.

Wiriya mengaku sejumlah OPD di lingkungan Pemkab Deli Serdang sudah melakukan pergeseran anggaran, hal ini bertujuan untuk membayar utang tersebut.

"Nah nanti saya kan baru bekerja, sehingga nanti saya akan lihat dulu. Saya yakin teman-teman yang sudah di Deli Serdang pun katanya sudah melakukan pergeseran itu untuk membayar utang itu," jelas Wiriya.

Baca Juga: Tindaklanjuti Arahan Wapres, Pj Walikota Bandung Siap Lakukan Penanggulangan Bencana

Dikatakan Wiriya, ia akan melakukan pembinaan terhadap penggunaan APBD, dengan memiliki sisi pendapatan dan pembiayaan, serta sisi belanja yang harus seimbang atau balance, antara APBD dan pengeluaran.

"Kalau sisi pendapatannya tidak mencapai target maka harusnya sisi belanja juga harus dievaluasi, supaya tidak terjadi defisit anggaran. Kalau ini sudah terjadi bagaimana kita meyelesaikannya sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku," tutup Wiriya. ***