POJOKSATU.id, SUMUT - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mencatat sebanyak 2.252 jaringan narkoba ditangkap selama 4 bulan terakhir.
Berdasarkan data rekapitulasi Polda Sumut, hasil dari penindakan perburuan peredaran narkoba di wilayah Sumut ini berlangsung sejak 12 September 2023 sampai 21 Januari 2024.
Dari data yang diterima, Senin (22/1/2024), Polda Sumut telah melakukan 2.071 pengungkapkan jaringan narkoba dengan menangkap 2.820 orang tersangka selama empat bulan lebih sejak 12 September 2023 hingga 21 Januari 2024.
Baca Juga: Kiky Saputri Sebut Cak Imin Mantul dalam Debat Kedua Cawapres, Nilai Teknik Roasting Gibran Salah
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan sebanyak 568 orang merupakan pemakai narkoba, sementara jaringan narkoba sebanyak 2.252 orang.
"Untuk barang bukti yang disita sabu seberat 327,44 kg, ganja 604,55 kg, pohon ganja 65.155 batang, pil ekstasi 55.018 butir, excimer 95 butir, tramadol 49 butir dan triheksifen 431 butir." ujar Hadi Wahyudi.
Tak hanya itu Polda Sumut juga menyita barang bukti berupa sepeda motor 334 unit, mobil 42 unit, uang tunai Rp. 338.678.550, serta berbagai Barang Bukti Lainnya.
Ditambahkan Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, perburuan jaringan narkoba sejak 12 September 2023 hingga 21 Januari 2024 sebagai bentuk komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkotika di Provinsi Sumatera Utara.
"Perintah Kapolda, ratakan tempat peredaran dan Bandar Narkoba!," tegasnya. ***

