POJOKSATU.id, LABUSEL - Dua pelaku pencurian di Rumah Makan yang berada di Desa Hajoran Sungai Kanan, Labuhanbatu Selatan (Labusel) ditangkap Polres Labusel.

Kapolres Labusel AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan bahwa akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Adapun kronologi pencurian tersebut bermula pada Sabtu (23/12/2024) sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu korban tengah beristirahat di Dusun Simpang Ranto Jior, Desa Hajoran, Sungai Kanan, Kabupaten Labusel.

Baca Juga: Buntut Penyitaan Ponsel Aiman Witjaksono, Penyidik Polda Metro Jaya Dinilai Melakukan Pelanggaran HAM

Korban bernama Herniati Simanjutak, seorang ibu rumah tangga sedang beristirahat bersama suami dan anaknya.

"Mobil korban saat kejadian di parkirkan di rumah makan itu, karena mereka beristirahat. Usai istirahat, korban sudah melihat kaca mobil mereka rusak dan handphone beserta tas yang berada di dalam mobil hilang," kata Maringan, Kamis (1/2/2024).

Maringan menuturkan, pasca peristiwa itu, korban langsung membuat laporan dengan nomor laporan LP/B/145/XII/2023/SPKT/Polsek Sungai Kanan/Polres Labuhanbatu Selatan/Polda Sumatera Utara, Tanggal 23 Desember 2023.

Baca Juga: Ria Ricis Gugat Cerai Teuku Ryan, Netizen Ungkit Kembali Ceramah Oki Setiana Dewi soal Pernikahan

Dari laporan itu, korban kehilangan uang Rp6.700.000 dan beberapa barang berharga seperti tiga, total kerugian Rp26.500.000.

"Tim opsnal Sat Reskrim Polres Labusel yang melakukan penyelidikan atas laporan tersebut berhasil menangkap dua tersangka pencurian yang dilakukan Abdul Somat Siregar dan Mayuddin Hasibuan," ucap Kapolres.

Penangkapan kedua pelaku itu, kata Maringan pada Rabu 31 Januari 2024, pukul 15.30 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka pertama, Abdul Somat Siregar, di Desa Benteng Huraba, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Baca Juga: Mahfud MD Serahkan Surat Pengunduran Diri ke Presiden Jokowi : Saya Diangkat Secara Penghormatan, Mundur Juga dengan Cara Penghormatan

Tersangka tersebut mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa ia tidak sendiri melainkan bersama Mayuddin Hasibuan dalam melakukan pencurian tersebut.

"Mayuddin Hasibuan yang merupakan rekan dari tersangka pertama berhasil ditangkap pada hari yang sama, pukul 21.00 WIB, di rumahnya di Kelurahan Batu Nadua Jae, Kecamatan Batu Nadua, Kota Padangsidimpuan. Polisi berhasil menyita beberapa barang bukti yang terkait dengan kasus ini, seperti 1 unit sepeda motor dan 2 handphone," terang Kapolres.

Kedua tersangka saat ini diamankan di Polres Labusel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang telah disita akan digunakan sebagai alat bukti dalam proses persidangan.

Baca Juga: Lagi, KPK Panggil 9 Saksi Dalam Kasus Suap Bupati Labuhanbatu

"Penangkapan kedua tersangka ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan lainnya. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak lengah terhadap tindakan kriminalitas di sekitar mereka," imbau Kapolres. ***