POJOKSATU.id, DELI SERDANG - Seorang pemuda Jalan Jermal, Kota Medan ditangkap Polres Deli Serdang, karena kasus pencurian.
AS (36) merupakan seorang residivis, mencuri satu unit sepeda motor untuk membeli narkoba. AS ditangkap di Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang.
"Pelaku meski sudah pernah dipenjara, namun bersangkutan tidak jera. Dirinya kembali berulah atas kasus yang sama," ujar Kapolsek Lubuk Pakam, Polresta Deli Serdang AKP Rusdi, Jumat (15/3/2024).
Diterangkan Rusdi penangkapan pelaku berawal laporan AF yang kehilangan sepeda motor saat di parkir di depan teras rumahnya Jalan Pematang Siantar, Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubuk Pakam.
"Korban melihat kendaraannya yang diparkir di depan teras rumah sudah tidak ada. Karena itu, membuat pengaduan ke Polsek Lubuk Pakam," ujarnya
Selanjutnya, personel Polres Deli Serdang menindaklanjuti laporan tersebut. Personel Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan mengendus keberaan pelaku di wilayah Jalan Jermal 15, Kota Medan.
Baca Juga: Perjalanan Tarawih Penjabat Gubernur Bey Machmudin: Masjid Mungsolkanas dan Kedalaman Sejarahnya
"Di Jalan Jermal 15 itulah, kemudian dilakukan penangkapan," terang eks Kapolsek Limapuluh, Polres Batu Bara itu.
Usai diamankan, sebut Rusdi pelaku diboyong ke Poslek Lubuk Pakam untuk menjalani pemeriksaan.
"Hasil interogasi, pelaku mengaku mencuri motor untuk membeli sabu-sabu. Ia beraksi tidak sendirian, melainkan bersama temanya berinisial D yang saat ini masih dalam pengejaran petugas," sebutnya.
Baca Juga: Konflik Lahan Vihara, Pengusaha Produsen Teh Terkenal Dilaporkan ke Bareskrim
Akibat perbuatan, kata Rusdi pelaku harus kembali merasakan dinginya lantai penjara dengan dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3 (e), ke 4(e) KUH Pidana. ***

