POJOKSATU.id, PANYABUNGAN— Bupati Mandailing Natal (Madina) yang baru 2 bulan menjabat, Saipullah Nasution, berjanji akan memberikan sanksi tegas pemecatan bagi kepala desa yang terlibat tambang emas ilegal.

Bupati Saipullah Nasution secara tegas meminta bukti keterlibatan oknum kepala desa yang terlibat tambang emas liar sehingga punya dasar melakukan tindakan pemecatan.

Selain pemecatan, Bupati Madina juga menyebut akan melaporkan oknum Kades yang bersangkutan ke Polres Madina.

Baca Juga: Staf Protokoler Gubernur Sumut Bobby Nasution Intimidasi Wartawan, Kau Tandai Aku Ya

"Kami apresiasi pengawasan yang dilakukan media terkait aktifitas pertambangan emas ilegal di Madina. Namun saya minta media kasih nama kades dan bukti,” kata Bupati Madina lewat sambungan telepon, Kamis (8/5/2025).

“Kalau sudah ada bukti saya akan periksa dia lewat Inspektorat. Ketika terbukti melakukan pelanggaran administrasi, saya akan sanksi tegas dengan pemberhentian,” katanya lagi.

“Dan ketika terbukti melakukan tindak pidana, kita serahkan langsung ke polisi bertindak secara pidana," kata Saipullah Nasution

Bupati mengaku sangat bersyukur bisa menindak orang-orang yang tidak mengikuti aturan hukum terkait pengelolaan tambang ini.

Baca Juga: Periksa 10 Kades Kapus Dugaan Korupsi Stunting Madina, Kejati Sumut Beri Penjelasan Penetapan Tersangka

Bupati juga meminta Camat yang wilayahnya masuk areal pertambangan ilegal agar membantu melakukan pendataan sehingga semua tugas berjalan.

"Ada camat yang bisa mengawasi wilayah teritorialnya. Semestinya kepala desa tidak boleh menjadi bagian daripada pekerjaan ilegal itu. Justru semestinya kepala desa bagian dari saya ikut menertibkan dan mencari solusi atas persoalan itu," tegas Bupati Saipullah Nasution.

Diketahui aktifitas tambang emas ilegal di Kabupaten Mandailing Natal diduga ada keterlibatan oknum kepala desa seperti di Kecamatan Kotanopan, Batang Natal dan Lingga Bayu serta Hutabargot.

Bupati Surati Kementerian

Dikatakan Bupati, saat ini Pemkab Madina sedang menyurati Kementerian ESDM untuk memfasilitasi pelaku tambang agar berusaha secara legal dengan memiliki izin.

“Saat ini Pemkab Madina sudah menyurati Kementerian ESDM agar WPR yang sudah ada bisa dapat IPR -nya.

“Upaya Pemkab memfasilitasi ini sedang berjalan. Apabila pelaku tambang tidak sabar, konsekuensinya melanggar hukum," jelas Bupati Madina Saipullah Nasution.***