POJOKSATU.id, SUMUT - Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga menjadi perhatian publik. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Sumatera Utara (Sumut) pun akhirnya angkat bicara.

Erik Adtrada Ritonga merupakan kader dari Partai NasDem yang terjaring OTT oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Kamis (11/1/2024).

Ketua DPW NasDem Sumut, Iskandar ST, membenarkan kadernya itu terjaring dalam OTT yang dilakukan KPK. Namun dia berharap OTT tersebut murni proses hukum tidak bernuansa politik.

Baca Juga: Terungkap! Motif Penembakan Relawan Prabowo-Gibran di Sampang, Ternyata Masalah Dendam, Polisi Ungkap Kaitan dengan Politik

“Kami prihatin dengan kasus OTT yang diduga melibatkan Bupati Labuhanbatu yang juga merupakan Ketua DPD Partai NasDem. Kami mengharapkan kasus ini murni proses hukum tidak ada nuansa politiknya,” kata Iskandar.

Usai kadernya terjaring OTT, Iskandar meminta agar KPK melaksanakan tugasnya tanpa ada tebang pilih.

“Kami meminta KPK melaksanakan tugas serta fungsinya secara profesional, adil, dan tidak ada tebang pilih,” ujar Iskandar.

Baca Juga: Nunung Akui 12 Kali Dipecat dari Srimulat Gegara 12 Kali Pacaran dengan Suami Orang

Kemudian, DPW Partai NasDem Sumut dipastikan mendukung proses penegakan hukum yang diduga telah melibatkan kadernya itu.

“Apabila kasus OTT ini melibatkan kader Nasdem dan merupakan murni penegakan hukum, tentunya kami mendukung proses itu. NasDem adalah partai yang zero tolerance terhadap kasus extraordinary seperti kasus korupsi,” tegas Iskandar.

Seperi diberitakan sebelumnya, KPK membenarkan telah menangkap Bupati Labuhanbatu dalam OTT yang dilakukan pada Kamis (11/1/2024).

Baca Juga: Anak Indigo Asal Aceh Ramalkan Dalam Waktu Dekat Akan Ada Capres yang Kena Stroke, Netizen Berdoa Begini

Bukan hanya Erik, KPK juga turut menangkap beberapa orang lainnya yang terdiri dari pejabat di lingkungan Pemkab Labuhanbatu dan pihak swasta.

OTT yang melibatkan Bupati Labuhanbatu itu berkaitan dengan dugaan suap pengadaan barang dan jasa. ***